Kegiatan Penyuluhan Hukum Didesa Padahayu Cikedal Berjalan Lancar, Masyarakat Antusias Menghadiri Acara Tersebut
bantensuara.com, Pandeglang, Banten | Pemerintah Desa Padahayu Kecamatan Cikedal bersama Kejaksaan Negeri Pandeglang menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Restorative Justice bagi masyarakat dan perangkat Desa Padahayu, Kecamatan Cikedal. Kegiatan ini berlangsung dengan antusiasme tinggi dari peserta yang terdiri dari unsur RT/RW, Kader Posyandu, anggota BPD, serta tokoh masyarakat Desa Padahayu. Rabu. 11 Juni 2025.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Desa Padahayu Kecamatan Cikedal, Eman Rajudin, Dalam sambutannya, Eman Rajudin menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk nyata pelayanan hukum kepada masyarakat desa, serta upaya bersama dalam menciptakan harmoni sosial melalui pendekatan restoratif.

Sambutan kedua disampaikan oleh Ketua BPD Desa Padahayu Enjat Sudajat, beliau menyampaikan terima kasih kepada para narasumber yang telah berkenan hadir dalam acara Penyuluhan hukum di desa Padahayu ini, dan juga sangat berterima kasih ada antusiasnya Masyarakat padahayu dalam mengikuti acara penyuluhan hukum ini.
Sebagai narasumber utama, Asep Saepudin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang memberikan pemaparan mengenai isu-isu hukum yang sering dihadapi oleh pemerintahan desa. Ia juga menekankan pentingnya validasi data BPJS bagi aparat desa, serta penertiban dan pencatatan aset desa sebagai langkah menuju transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Dari unsur penegakan hukum, hadir juga narasumber dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, Yan Aldi, SH, yang menyampaikan materi mengenai konsep Restorative Justice, sebagai pendekatan hukum yang lebih menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan penyelesaian konflik secara musyawarah.
Selain itu, Yayan, BA, SH. dari Polres Pandeglang turut memberikan edukasi kepada peserta mengenai bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang kerap terjadi di lingkungan desa serta langkah-langkah pencegahannya. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Kegiatan penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat desa terhadap hukum serta mempererat sinergi antara aparat desa dan warga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan.(Ira/Red).















