Guru Inpassing Madrasah Minta Kepastian PPPK pada Harlah ke-8 PGIN
Boyolali | Bantensuara.Com— Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) menyuarakan tuntutan pengangkatan guru madrasah inpassing menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-8 PGIN yang digelar di Asrama Haji Donohudan (AHD), Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (4/2/2026).
Ratusan guru inpassing dari berbagai daerah di Indonesia hadir dalam kegiatan tersebut dan secara kompak menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Agama (Kemenag) agar guru madrasah, khususnya yang telah menerima program penyetaraan (inpassing), memperoleh kepastian status dan peningkatan kesejahteraan.
Ketua Umum PGIN, Hadi Sutikno, mengatakan Kemenag perlu mengambil langkah strategis dalam menyikapi nasib guru inpassing yang selama ini mengabdi di madrasah swasta.
“Kemenag harus berani mengambil keputusan untuk kesejahteraan guru, khususnya pengangkatan PPPK bagi guru-guru inpassing yang mengajar di madrasah swasta, kemudian dikembalikan ke madrasah swasta,” kata Hadi di sela kegiatan.
Selain tuntutan pengangkatan PPPK, PGIN juga menyoroti belum tuntasnya pembayaran tunjangan inpassing periode 2012–2014. Menurut Hadi, persoalan tersebut hingga kini masih menjadi beban bagi guru madrasah yang telah lama mengabdi.
PGIN juga menuntut adanya pengakuan masa kerja guru inpassing yang selama ini dihitung nol tahun. Kebijakan tersebut dinilai berbeda dengan yang diterapkan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang telah memperhitungkan masa kerja guru.
“Kami meminta adanya keseragaman kebijakan. Sebagaimana putusan Mahkamah Agung tahun 2024 yang menolak uji materiil terkait masa kerja, maka aturan itu seharusnya berlaku baik di Kemenag maupun di Kemendikdasmen. Jika di Diknas masih berjalan, Kemenag juga harus berani menjalankannya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Wilayah PGIN Provinsi Banten, Fahru Rijal, yang turut hadir dalam peringatan Harlah ke-8 PGIN, menegaskan bahwa guru merupakan bagian penting dalam ekosistem kemajuan bangsa melalui sektor pendidikan.
“Guru adalah bagian terpenting dalam kemajuan bangsa dan negara. Guru-guru madrasah swasta berhak disejahterakan, salah satunya melalui pengangkatan PPPK bagi guru madrasah swasta, terutama yang sudah inpassing,” kata Fahru.
Ia juga menyampaikan optimisme bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nazaruddin Umar, kesejahteraan guru madrasah swasta dapat lebih diperhatikan.
“Saya optimistis di masa pemerintahan saat ini, guru-guru madrasah swasta akan mendapatkan hak yang sama untuk diangkat menjadi PPPK,” ujarnya.
Fahru menjelaskan, selama ini gaji guru inpassing dibayarkan sesuai golongan, namun masa kerja tetap dihitung nol tahun tanpa mempertimbangkan lama pengabdian. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebijakan di Kemendikdasmen yang telah mengakui masa kerja guru.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MA/MAK Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Imam Bukhori, menyampaikan bahwa pihaknya sejalan dengan upaya PGIN dalam memperjuangkan kesejahteraan guru inpassing.
Ia menyebutkan terdapat tiga fokus utama yang tengah diupayakan, yakni peningkatan kesejahteraan guru melalui skema PPPK, percepatan sertifikasi sekitar 400.000 guru yang belum tersertifikasi, serta penguatan profesionalisme dan digitalisasi pendidikan.
“Terkait pengangkatan sebagai ASN atau PPPK, Kemenag tidak bisa memutuskan sendiri karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan harus melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta instansi terkait lainnya,” kata Imam.
Redaksi.bantensuara.com

Zek Permana 














