Sarpras Minim Parkir Pinjam Halaman Warga Hingga Standar BGN Dipertanyakan
Pandeglang – bantensuara.com | Kinerja dan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindanglaya 1, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten menjadi sorotan tajam. Hasil pemantauan awak media di lokasi menunjukkan ketersediaan sarana dan prasarana dinilai sangat jauh dari standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Salah satu masalah utama adalah keterbatasan lahan. Area SPPG yang sangat sempit memaksa kendaraan operasional maupun pengunjung memarkirkan kendaraan di halaman milik warga sekitar, karena tidak memiliki lahan parkir mandiri. Padahal, acuan standar BGN mewajibkan luas area parkir minimal mencapai 200 meter persegi.

gambar: mobil SPPG parkir didepan rumah warga
Masalah tidak berhenti di situ. Posisi bangunan yang sangat rapat dengan pemukiman warga juga menimbulkan pertanyaan serius terkait pengelolaan limbah. Terkait hal ini, Irpan selaku Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) SPPG Sindanglaya mengakui masih ada persyaratan yang belum terpenuhi.
“Untuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL), kami harus menunggu izin resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN),” ujar Irpan saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).
Sementara untuk pengelolaan sampah, Irpan menjelaskan sistem pengangkutan dilakukan secara berkala, baik harian maupun dua hari sekali oleh petugas kebersihan setempat.
Menanggapi soal keluhan lahan yang sempit seiring berjalannya kegiatan rehabilitasi bangunan, Irpan membantah fasilitas tersebut tidak layak. “Terlalu sempit sih enggak, ukuran ini sudah sesuai juknis yakni 14 x 20 meter,” kilahnya.

Gambar: puing rehabilitasi bangunan
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Proses rehabilitasi yang berlangsung di sisi kiri bangunan justru menimbulkan kekhawatiran baru. Debu hasil pembangunan dikhawatirkan berpotensi mencemari bahan pangan dan menurunkan kualitas Menu Baku Gizi (MBG) yang disiapkan untuk masyarakat.
Bantensuara.com akan terus menelusuri informasi lebih lanjut dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. ///(Wan)
















