Diduga Tahan Ijasah Karyawan, PT Semesta Nusantara Distrindo Pandeglang Dilaporkan Ke Disnaker

Diduga Tahan Ijasah Karyawan, PT Semesta Nusantara Distrindo Pandeglang Dilaporkan Ke Disnaker
Foto: ilustrasi (istimewa)

Pandeglang – bantensuara.com |Dugaan penahanan ijazah asli karyawan oleh perusahaan pergudangan PT Semesta Nustra Distrindo (SND) di Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai sorotan. Selain itu, perusahaan juga diduga belum memberikan perlindungan maksimal terhadap pekerja terkait risiko kecelakaan kerja di lapangan.

‎Kasus ini mencuat setelah Rizki seorang mantan karyawan yang sebelumnya bekerja sebagai sopir distribusi, mengaku ijazah aslinya masih sempat ditahan perusahaan meski dirinya telah mengundurkan diri.

‎“Setelah saya berhenti bekerja, ijazah asli saya masih ditahan perusahaan. Baru setelah saya diminta datang kembali ke gudang, dokumen itu hendak dikembalikan,” ujar Rizki kepada wartawan, Minggu,(10/5/2026).

‎Menurut Rizki, keputusan mengundurkan diri diambil karena merasa kecewa terhadap perlakuan perusahaan, terutama terkait penanganan insiden kecelakaan kerja yang dialaminya beberapa waktu lalu.

‎Ia mengaku harus menanggung sendiri biaya sebesar Rp10 juta akibat kecelakaan saat menjalankan tugas sebagai pengemudi distribusi barang.

‎“Saya mengalami musibah saat bekerja, tetapi seluruh biaya saya tanggung sendiri. Tidak ada bantuan dari perusahaan. Padahal itu terjadi saat saya menjalankan tugas,” katanya.

‎Merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, perusahaan dilarang menahan ijazah asli maupun dokumen pribadi milik pekerja, kecuali terdapat perjanjian tertulis tertentu yang sah sesuai ketentuan hukum.

‎Rizki menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan pendampingan tim kuasa hukumnya.

‎“Sudah kami sampaikan ke Disnaker. Kami berharap ada tindak lanjut agar persoalan ini menjadi jelas,” ujarnya.

‎Bantensuara.com akan terus menelusuri informasi lebih lanjut dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. /// (Reed).