Pelatihan KDMP Pandeglang Disorot, Anggaran Milyaran Dinilai Tidak Transparan 

Pelatihan KDMP Pandeglang Disorot, Anggaran Milyaran Dinilai Tidak Transparan 
Gambar: korlap F-KDMP beserta anggota

Pandeglang – bantensuara.com | Pelaksanaan pelatihan Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pandeglang Banten kembali menuai kritik keras dari peserta dan Forum Koperasi Desa Merah Putih (F-KDMP), Senin (4/5/2026). Persoalan utama adalah kurangnya keterbukaan, terutama soal penggunaan anggaran yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Mutiara Carita ini kembali memanas, menyusul aksi protes yang sudah terjadi akhir April lalu. Saat peserta datang meminta penjelasan, mereka mengalami pembatasan akses dan dihadang oleh pihak tak dikenal. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari penyelenggara maupun aparat.

“Kami hanya ingin penjelasan, situasi sempat tegang. Kami berharap ada ruang berdialog,” ujar salah satu peserta.

Upaya mediasi yang difasilitasi pihak berwenang belum membuahkan kesepakatan. Kehadiran pihak penyelenggara dalam pertemuan tersebut pun belum dapat dipastikan, dan belum ada tanggapan resmi yang disampaikan kepada publik.

Anggaran menjadi sorotan utama. Setiap desa dialokasikan dana sebesar Rp14 juta hingga Rp14,98 juta, sehingga total biaya untuk ratusan desa di wilayah ini mencapai angka miliaran rupiah. Peserta mempertanyakan kesesuaian nilai anggaran dengan pelaksanaan kegiatan yang ada, serta meminta rincian penggunaan dana secara jelas.

“Kami minta transparansi soal rincian anggaran dan hasil yang dicapai,” kata salah satu perwakilan peserta.

Pelatihan ini diketahui melibatkan pihak ketiga, salah satunya PT Garuda Solusi Kreatif. Penunjukan dan peran perusahaan swasta dalam program yang berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 ini pun dipertanyakan mekanisme dan pengawasannya, namun belum ada tanggapan dari pihak terkait.

Meskipun mengkritik pelaksanaannya, peserta menyatakan tetap mendukung program pemerintah ini. Mereka juga menegaskan hak untuk menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, meski belum ada penegasan dari aparat terkait adanya pelanggaran.

Hingga kini sejumlah hal penting belum mendapatkan jawaban, antara lain rincian penggunaan dana, mekanisme pengawasan, serta hasil nyata dari kegiatan yang telah dilaksanakan. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan program yang memakai dana publik.

Catatan Redaksi: Laporan disusun berdasarkan keterangan lapangan dan berbagai sumber. Beberapa hal masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait. ///(Red)