Aksi DPC AMIRA Pandeglang, Desak Bongkar Dugaan Kecurangan PPPK

Aksi DPC AMIRA Pandeglang, Desak Bongkar Dugaan Kecurangan PPPK
Gambar: Masa Aksi Membentangkan Spanduk Tuntutan

Pandeglang, Bantensuara.com  — Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BKPSDM dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Kamis (13/11/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan adanya 1.213 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang disebut-sebut “siluman” atau fiktif.

Dalam aksinya, massa AMIRA menuding terdapat surat keterangan kerja palsu yang digunakan untuk proses pendataan PPPK Paruh Waktu. Dugaan itu melibatkan sejumlah pihak mulai dari kepala sekolah TKN, SDN, SMPN, kepala UPT Puskesmas, direktur RSUD Berkah, direktur RSUD Aulia, hingga beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pandeglang.

Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Rohikmat, menyampaikan bahwa aksi ini bukan sekadar peringatan, melainkan bentuk dakwaan terbuka terhadap jajaran pejabat daerah yang diduga memfasilitasi praktik kecurangan tersebut.

“Jika ribuan peserta yang tidak pernah mengabdi atau baru beberapa bulan bekerja bisa tiba-tiba memiliki dokumen ‘sakti’, maka praktik penerbitan keterangan bodong ini mustahil tanpa restu pejabat terkait,” ujarnya.

Rohikmat juga menyebut dugaan adanya kolusi lintas instansi, di mana kepala dinas hingga pejabat struktural lain diduga menjadi “pabrik” dokumen palsu.

“Skandal ini bakal menyeret banyak kepala sekolah, camat, kepala UPT, hingga kepala OPD. Mereka harus dimintai pertanggungjawaban karena telah mengesahkan dokumen fiktif yang mencederai integritas seleksi PPPK,” tambahnya.

Ia menegaskan, pejabat penerbit surat tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, karena dianggap menjadi aktor utama yang mengubah proses seleksi menjadi ajang praktik keterangan palsu.

Selain itu, Rohikmat juga menyoroti BKPSDM Pandeglang yang dinilai gagal menjalankan fungsi verifikasi dan pengawasan internal.

“Kinerja BKPSDM kini berada di bawah sorotan. Mengapa kecurangan sebesar ini bisa lolos dari verifikasi faktual? Apakah ada unsur pembiaran atau pesanan dari dinas lain?” ucapnya.

AMIRA Pandeglang mengaku telah melayangkan laporan pengaduan resmi kepada BKPSDM terkait dugaan 1.213 calon PPPK Paruh Waktu siluman. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak menelusuri dugaan praktik kecurangan tersebut.

Koordinator aksi, Marsuni, dalam orasinya menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada peserta yang curang saja.

“Usut tuntas jaringan kriminalitas birokrasi ini. Pejabat yang mengkhianati amanah publik harus dijebloskan ke penjara. Ini untuk membersihkan citra Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang kami duga sudah membusuk dari dalam,” katanya.

Marsuni menambahkan, AMIRA akan kembali menggelar aksi jilid II pada Selasa, 18 November 2025, di depan Kantor Bupati, Dinas Kesehatan, dan DPRD Pandeglang.

“Kami akan menuntut agar 1.213 calon PPPK Paruh Waktu yang diduga siluman digugurkan. Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan menyampaikan laporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melanjutkan aksi berikutnya,” tutupnya.

Reporter & Editor: A Rozak
Redaksi.Bantenauara.com