‎Sidang LKM Berkah Pandeglang, Kuasa Hukum: Tidak Ada Unsur Niat Jahat Dalam Tindakan ‎ 

‎Sidang LKM Berkah Pandeglang, Kuasa Hukum: Tidak Ada Unsur Niat Jahat Dalam Tindakan  ‎ 
Gambar: E. Erlangga, Tim Kuasa Hukum Aja Suharja dan Rinaldi

‎Pandeglang – bantensuara.com | Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Direktur Utama PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Berkah Pandeglang, Aja Suharja, beserta Rinadi selaku Pejabat Operasional, kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan ini, tim pembela hukum dari Kantor Hukum E. Erlangga & Co memberikan penegasan tegas: tidak ada unsur niat jahat maupun tujuan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua kliennya.

‎Melalui siaran pers resmi yang disampaikan pada Selasa (26/5/2026), tim kuasa hukum menekankan bahwa penanganan perkara ini wajib dilihat secara jernih, objektif, dan berdasar hukum yang berlaku, khususnya dalam hal pembuktian mens rea atau unsur niat jahat — yang merupakan syarat mutlak dan fundamental dalam setiap pembuktian tindak pidana korupsi.

‎Secara tegas, kuasa hukum membantah seluruh tuduhan yang menyebut kliennya berupaya memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum. Menurut mereka, fakta di persidangan justru menunjukkan hal sebaliknya.

‎“Faktanya mutlak jelas: tidak ditemukan aliran dana, tidak ada keuntungan, dan sama sekali tidak ada penerimaan harta dalam bentuk apa pun yang membuktikan klien kami memperkaya diri sendiri atau pihak lain dari dugaan kerugian negara yang didakwakan. Semua tuduhan itu tidak berdasar dan kosong dari bukti,” tegas pernyataan resmi tim kuasa hukum.

‎Tim hukum kemudian memaparkan fakta krusial yang selama ini terabaikan. Bahwa selama kurang lebih satu tahun menjabat, Aja Suharja diketahui bekerja tanpa menerima satu rupiah pun gaji. Ia rela tidak digaji semata-mata demi fokus menyelesaikan masalah kredit macet yang saat itu menjadi beban berat bagi PT LKM Berkah Pandeglang.

‎Bahkan, bukti yang terungkap menunjukkan Aja Suharja telah mengorbankan harta pribadinya sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) untuk menutupi seluruh kewajiban pembayaran kepada nasabah di tiga titik operasional, yakni Cabang Cibaliung, Cabang Cigeulis, dan Cabang Pandeglang.

‎Langkah besar ini dilakukan murni sebagai wujud tanggung jawab moral dan profesional, sekaligus upaya keras menyelamatkan roda organisasi agar tetap berjalan serta menjaga kepercayaan ribuan masyarakat yang menjadi nasabah.

‎“Ini bukan tindakan kriminal. Ini adalah bukti nyata tanggung jawab seorang pemimpin yang rela berkorban harta dan tenaga demi menjaga amanah publik,” tambahnya.

‎Atas fakta-fakta tersebut, tim kuasa hukum mempertanyakan secara tajam konstruksi hukum yang dibangun dalam berkas perkara ini. Bagaimana mungkin seseorang yang justru mengeluarkan uang pribadi, tidak digaji, dan menyelamatkan aset lembaga malah didakwa melakukan korupsi?

‎“Kami mempertanyakan logika hukumnya. Jika seseorang merugi, mengeluarkan uang pribadi demi kepentingan umum dan lembaga, lalu dituduh korupsi, di mana keadilannya? Unsur niat jahat di sini nol persen, tidak ada. Jangan sampai langkah mulia penyelamatan lembaga dengan uang pribadi, justru dikonstruksikan dan dipelintir menjadi tindak pidana korupsi, tanpa didasari pembuktian unsur pidana yang utuh, lengkap, dan menyeluruh,” sergah tim hukum dengan nada tegas.

‎Meskipun tetap menghormati dan tunduk pada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor, tim kuasa hukum menegaskan harapan besar agar aparat penegak hukum, mulai dari penyidik, penuntut, hingga hakim, dapat memeriksa dan memutus perkara ini dengan objektif, profesional, dan berlandaskan kebenaran materiil.

‎“Penegakan hukum, khususnya dalam tindak pidana korupsi, tidak boleh didasarkan pada asumsi, dugaan, atau tekanan semata. Hukum harus tegak secara adil, hanya berpijak pada fakta persidangan dan bukti yang sah, kuat, dan meyakinkan. Kami yakin kebenaran akan tetap tegak,” tutup pernyataan tegas tersebut. ///(Red)

Reporter: Moch. Ridho 

Editor: Iwan Setiawan