Dana Desa Tahap 1 Tahun 2026 Dipertanyakan, Warga Curiga Terjadi Indikasi Korupsi ‎ 

Dana Desa Tahap 1 Tahun 2026 Dipertanyakan, Warga Curiga Terjadi Indikasi Korupsi  ‎ 
Gambar: Papan Informasi Kegiatan Desa

Pandeglang – Bantensuara.com | Realisasi  anggaran Dana Desa Tahap 1 Tahun 2026 yang dialokasikan untuk pelaksanaan pekerjaan pengurugan jalan di ruas Jalan Kampung Kikasam – Pasir Kandang, Desa Turus, Kecamatan Patia, menimbulkan perhatian serius di kalangan masyarakat setempat. Ketidakpuasan muncul karena kualitas dan kuantitas material yang digunakan dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi serta nilai anggaran yang telah disediakan.

‎Menurut keterangan Aning Hidayatullah, aktivis bidang sosial dan kemasyarakatan sekaligus warga Desa Turus, pekerjaan yang direncanakan untuk mengerjakan ruas jalan berukuran panjang 140 meter dan lebar 3 meter tersebut diduga hanya menggunakan material batu yang didapatkan dari pembelian sebanyak tiga unit kendaraan batu scrub. Kondisi ini dinilai tidak memenuhi standar yang diharapkan, karena hingga saat ini masih banyak bagian permukaan jalan yang berlubang dalam dan pekerjaan belum diselesaikan secara menyeluruh.

‎“Berdasarkan kenyataan yang terlihat di lapangan, sepanjang ruas jalan berukuran 140 x 3 meter tersebut masih banyak bagian yang berlubang cukup dalam. Hasil yang dicapai sama sekali tidak sebanding dengan besaran anggaran yang tersedia, dan jelas tidak memenuhi harapan kami sebagai masyarakat,” ujar Aning saat diwawancarai awak media, Senin (29/06/2026).

‎Atas kondisi tersebut, Aning menyampaikan kecurigaannya bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga telah terjadi praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum yang menjabat sebagai Kepala Desa. Ia menegaskan bahwa dengan pagu anggaran sebesar Rp48.794.800, jumlah dana yang tersedia seharusnya mampu mencukupi kebutuhan material yang lebih banyak, sehingga seluruh bagian jalan yang direncanakan dapat diselesaikan dengan sempurna.

‎“Kami mempertanyakan penetapan harga per unit kendaraan batu yang digunakan. Anggaran sebesar itu seharusnya sudah cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan material guna mewujudkan pekerjaan sesuai rencana yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa sebelumnya. Keadaan ini jelas menunjukkan adanya indikasi praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum yang berwenang,” tambahnya.

‎Lebih lanjut, Aning yang juga menjabat sebagai Ketua Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Untuk Keadilan (AMMUK) menduga adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terlibat dalam penyelewengan penggunaan sisa anggaran. Dugaan ini diarahkan pada adanya kesepakatan antara oknum Kepala Desa dengan pihak Camat yang berperan sebagai penanggung jawab dan pengawas pelaksanaan kegiatan pemerintahan di tingkat desa.

‎“Pihak kecamatan yang bertindak sebagai lembaga pengawas terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan di desa seharusnya menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab yang diamanatkan, serta bertanggung jawab atas setiap proses pelaksanaan yang terjadi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Camat Kecamatan Patia, Endang Permana, melalui pesan singkat menyampaikan bahwa hingga saat ini belum dapat memberikan jawaban resmi terkait permasalahan yang diangkat. setelah dikonfirmasi awak media, pihak kecamatan menyatakan telah menurunkan tim pemantauan dan evaluasi untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi pekerjaan.

‎“Saya telah memerintahkan tim pemantauan dan evaluasi untuk memeriksa kondisi di lapangan. Namun saat ini, kami belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut karena saya sedang dalam proses rapat,” singkatnya.

‎Selain itu, awak media juga berupaya melakukan konfirmasi terkait permasalahan ini kepada Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Turus, Dayat Hidayat, melalui panggilan telepon dan pesan singkat. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihaknya belum memberikan tanggapan dikarenakan ponsel yang bersangkutan dalam keadaan tidak aktif.

‎Sebagai tindak lanjut atas permasalahan yang terjadi, Aning menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam waktu dekat. Salah satu bentuk tindakan yang akan dilakukan adalah mengajukan permohonan audiensi resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) serta instansi terkait lainnya, dengan tujuan agar dilakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Dana Desa di Desa Turus tersebut.

‎Bantensuara.com masih berupaya menghubungi pihak terkait lainnya dan membuka ruang hak jawab guna melengkapi pemberitaan sesuai prinsip keterbukaan informasi publik yang berimbang. ///(Wan).