"Viral! Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Mahar Rp3 Miliar Bikin Heboh, Pengantinnya Kabur"

"Viral! Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Mahar Rp3 Miliar Bikin Heboh, Pengantinnya Kabur"
Gambar: Istimewa

BantenSuara.com – Viral | 10 Oktober 2025, Media sosial tengah dihebohkan dengan kisah pernikahan tak biasa antara Tarman Kakek  (74), dengan seorang gadis muda bernama Shela Arika (24) asal Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Mahar Rp3 Miliar Bikin Heboh.

Dikutip dari kompas.com. Tarman (74), warga Karanganyar, Jawa Tengah, dengan seorang gadis muda bernama Shela Arika (24) asal Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Pernikahan yang digelar di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, pada Rabu malam (8/10/2025) itu sontak menjadi perhatian publik. Pasalnya, sang mempelai pria memberikan mahar fantastis berupa cek senilai Rp3 miliar kepada mempelai wanita.

Video akad nikah yang menampilkan prosesi ijab kabul dipimpin langsung oleh Kepala KUA Bandar, Bakhrul Husaeni, viral di berbagai platform media sosial.

“Saudara Tarman, saya nikahkan Sheila Arika binti Arief Supriyadi kepada saudara yang walinya telah diwakilkan kepada saya dengan mas kawin seperangkat alat salat dan cek senilai Rp3 miliar, saudara bayar tunai,” ujar Bakhrul dalam video yang beredar luas.

“Saya terima nikahnya Sheila Arika binti Arief Supriyadi dengan maskawin tersebut saya bayar tunai,” jawab Tarman lantang.

Tak lama setelah ijab kabul diucapkan dan para saksi menyatakan sah, suasana penuh tepuk tangan bahagia terdengar dari para tamu yang hadir.

Namun, kebahagiaan itu tak berlangsung lama. Beberapa hari setelah pernikahan, beredar kabar bahwa sang mempelai pria kabur, meninggalkan Shela dan keluarga besarnya. Kabar ini sontak menambah kehebohan di dunia maya.

Di tengah viralnya berita tersebut, muncul pula fakta mengejutkan soal latar belakang Tarman. Berdasarkan laporan Tribun Jateng, Tarman ternyata pernah terseret kasus penipuan dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Wonogiri pada tahun 2022.

Dalam putusan nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng tertanggal 22 Juni 2022, Tarman bin (Alm) Kariyo Sutirto dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Sejumlah rekening bank atas nama Tarman bahkan disita dan sebagian dirampas untuk dimusnahkan.

Menanggapi kabar yang viral tersebut, Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Iptu Anom Prabowo, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara detail terkait kasus terbaru Tarman.

“Untuk kasus kakek Tarman kurang tahu, tapi data tersebut ada di Pengadilan Negeri Wonogiri,” ujarnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (10/10/2025).

Sementara itu, pihak keluarga mempelai wanita dikabarkan masih berusaha mencari kejelasan mengenai keberadaan Tarman pasca-akad nikah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kedua pihak terkait kebenaran mahar Rp3 miliar maupun status pernikahan tersebut.

Kisah ini pun terus menuai beragam komentar dari warganet—ada yang menyayangkan, ada pula yang menganggapnya sebagai bentuk penipuan berkedok cinta.

Fenomena pernikahan dengan mahar fantastis yang berujung misteri ini kini menjadi salah satu kasus viral paling banyak dibicarakan di jagat maya pekan ini.

???? Laporan: Redaksi Bantensuara.com
???? Editor: Rozak | Sumber: Kompas.Com,  Tribun Jateng, PN Wonogiri