Viral Konten Tidak Senonoh, Diduga Oknum ASN Pegawai RSUD Pandeglang
PANDEGLANG | BANTENSUARA.COM – Sebuah konten video yang diduga bermuatan tidak senonoh viral di media sosial setelah diunggah melalui akun TikTok @samsudin_banten, yang dikenal kerap mengunggah maupun menghimpun berbagai konten yang diduga bermuatan tidak senonoh. Video tersebut memperlihatkan dua pria dewasa dengan pakaian minim di dalam sebuah kamar dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Berdasarkan narasi yang beredar di media sosial, salah satu pria dalam video tersebut diduga merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di RSUD Kabupaten Pandeglang. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai identitas maupun status kepegawaian orang yang ada di dalam video tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Menanggapi beredarnya video tersebut, Aktivis Gerakan Muda Peduli Pandeglang (GMPP), Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka perilaku tersebut merupakan tindakan yang tidak bermoral dan tidak mencerminkan etika seorang aparatur sipil negara.
"Kalau dugaan itu benar dan memang melibatkan oknum ASN, maka perilaku tersebut sangat tidak bermoral serta mencoreng nama baik institusi pemerintah. ASN memiliki kewajiban menjaga etika, integritas, dan kehormatan sebagai pelayan masyarakat," ujar Iwan. Senin 06/07/2026
Iwan juga menilai BKPSDM Kabupaten Pandeglang diduga terkesan tutup mata apabila tidak segera melakukan penelusuran terhadap informasi yang telah menjadi perhatian publik.
"Kami meminta BKPSDM jangan tutup mata terhadap dugaan ini. Lakukan penelusuran secara profesional dan objektif. Jika nantinya terbukti melibatkan ASN, maka proses pemeriksaan dan penegakan disiplin harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Kabupaten Pandeglang maupun BKPSDM Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang beredar tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada kedua instansi untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi.
Penulis/Editor: A Rozak

Zek Permana 














