Dana BUMDES Ratusan Juta Raib Tanpa Jejak, Warga Layangkan Surat Tuntut Transparansi
Pandeglang | Bantensuara.com - Warga Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, mulai mempertanyakan keterbukaan realisasi dana desa untuk ketahanan pangan yang dikelola BUMDes Berkah Sari. Sebagian besar masyarakat merasa kecewa karena pengelolaan dinilai tidak transparan, bahkan merasa ada praktik manipulatif. Menurut mereka, pengurus yang seharusnya menggerakkan ekonomi warga ternyata tidak menjalankan amanah dengan benar.
“Kami sama sekali belum melihat atau merasakan hasil program ini. Hal ini harus dipertanggungjawabkan ketua beserta anggotanya, sebab sejak akhir 2025 sampai sekarang, kedua program yang direncanakan belum terlaksana sedikit pun,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Rabu, (01/07/2026).
Ia menegaskan tidak adanya 600 ekor ayam petelur dan 2.000 bibit ikan nila merupakan pelanggaran yang harus dijawab langsung oleh direktur dan seluruh pengurus BUMDes. “Sejak 2025 hingga kini, wujud ternak maupun bibit itu tak pernah kami lihat,” tambahnya.
Ia menegaskan, “Dana yang disalurkan pemerintah bukan milik perorangan atau kelompok semata, melainkan milik seluruh masyarakat. Harus dikelola dengan baik, bukan malah lenyap tanpa jejak.”
Disisi lain, Ridho, warga masyarakat yang sama juga menyoroti ketiadaan laporan pertanggungjawaban dari ketua, sekretaris, maupun bendahara BUMDes. Padahal menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri Desa No. 4 Tahun 2015, masyarakat berhak mengetahui secara rinci pengelolaan dana tersebut.
“Ini bukan fitnah. Selama hampir tujuh bulan lokasi program kosong melompong, tak ada tanda operasional. Anggaran tercatat jelas di APBDes, tapi hasilnya tak terlihat oleh warga. Kami butuh penjelasan resmi,” tegas Ridho.

Menindaklanjuti itu, dirinya resmi menyerahkan surat permohonan klarifikasi bernomor 01/SP‑Ketapang/VI/2026 ke Kantor Pemerintah Desa Senangsari. Surat itu ditujukan atas dugaan terbengkalainya Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp160.000.000 bersumber dari APBDes. Penyerahan dilakukan langsung oleh Ridho dan telah dibubuhi bukti terima resmi yang menuntut:
• Memanggil seluruh pengurus BUMDes secara terbuka dalam rapat dengar pendapat bersama BPD dan warga untuk memberikan klarifikasi
• Membuka seluruh dokumen keuangan dan fisik Program Ketapang TA 2025, meliputi Rencana Anggaran Biaya, bukti pengeluaran, rekening koran BUMDes, serta dokumentasi kegiatan
• Memberikan jawaban tertulis paling lambat 4 hari kerja terhitung sejak surat diterima.
Ridho memperingatkan, “Apabila dalam batas waktu tersebut belum ada itikad baik, kami akan mengajukan surat lanjutan ke Inspektorat Kabupaten hingga Kejaksaan Negeri Pandeglang.” ///(Wan)
Redaksi: Bantensuara.com
















