Rangkap Jabatan ASN Dan Anggota BPD Di Pandeglang Dipertanyakan: Sah Secara Aturan, Tapi Kurang Adil Dan Profesional 

Rangkap Jabatan ASN Dan Anggota BPD Di Pandeglang Dipertanyakan: Sah Secara Aturan, Tapi Kurang Adil Dan Profesional 
Foto: Nurrahman DPC PPWI, Inton aktifis sosial, Dan Olyani ketua DPP AMBRANG Al - Banteni

Pandeglang – Bantensuara.com | Fenomena maraknya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sekaligus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) kini menjadi sorotan tajam dan pembicaraan panas di tengah masyarakat Kabupaten Pandeglang. Meskipun memiliki landasan hukum yang membolehkan, praktik rangkap jabatan ini dinilai berpotensi besar merusak standar profesionalisme, sekaligus secara nyata menutup ruang kesempatan kerja dan sumber penghasilan yang seharusnya menjadi hak warga lokal.

Secara peraturan, keberadaan figur berstatus ganda ini memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta aturan kepegawaian yang berlaku. Harus dipahami dengan tegas, jabatan anggota BPD adalah amanah hasil pemilihan langsung oleh masyarakat, bersifat kelembagaan desa atau adat, dan bukan merupakan jabatan pegawai negara. Meskipun tidak dilarang secara mutlak, peraturan sudah menetapkan sejumlah batasan yang sangat ketat. Tujuannya satu: mencegah benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan tumpang tindih tugas.

Menanggapi kondisi yang berkembang saat ini, Ketua Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Pandeglang, Nuryahman, memberikan pernyataan tegas. Ia menegaskan bahwa meskipun integritas dan profesionalisme adalah syarat utama, pada kenyataannya praktik rangkap jabatan ini sangat sulit dijalankan secara profesional dan objektif.

“Seharusnya, demi menjaga marwah jabatan dan kepercayaan publik, ASN yang 'nyambi' menjadi anggota BPD harus paham betul batasan dan koridor hukumnya. Namun kita harus jujur melihat realitas di lapangan. Apalagi kondisi Kabupaten Pandeglang saat ini masih dihadapkan pada angka pengangguran usia produktif yang cukup tinggi. Di tengah banyaknya warga yang belum punya pekerjaan tetap, justru jabatan dan anggaran desa malah dikuasai oleh mereka yang sudah memiliki penghasilan pasti dari negara,” tegas Nuryahman, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, ada nilai keadilan sosial yang justru sering terlupakan. Nuryahman menekankan, meski ASN dianggap lebih paham regulasi, fungsi utama BPD sejatinya adalah ruang keterwakilan rakyat, wadah bagi masyarakat sipil untuk terlibat mengawasi dan mengelola desa. Posisi strategis ini seharusnya diprioritaskan bagi warga yang belum memiliki pekerjaan tetap, agar mereka memiliki kesempatan berkarya sekaligus mendapatkan nafkah yang halal.

“Keseimbangan itu wajib dijaga. Memang kita butuh orang yang paham aturan, tapi jangan sampai kesempatan dan rezeki desa seluruhnya dikuasai kelompok yang sudah sejahtera. Yang paling penting, jangan sampai ada pencampuradukan wewenang. Jangan sampai jabatan kedinasan dipakai untuk mengatur urusan desa, atau sebaliknya, jabatan desa dipakai untuk kepentingan dinas. Itu sudah jelas melanggar prinsip profesionalisme,” tandasnya.

Poin paling tegas yang disampaikan adalah soal kesadaran sumber keuangan yang diterima. Nuryahman mengingatkan bahwa ASN adalah golongan terpelajar dan intelektual, sehingga seharusnya memiliki kesadaran yang lebih tinggi soal hakikat uang yang mereka terima.

“Saya tegaskan ini agar menjadi perhatian bersama: Baik gaji pokok dan tunjangan ASN, maupun insentif atau tunjangan yang diterima dari jabatan BPD, pada hakikatnya keduanya sama-sama bersumber dari uang negara, yaitu uang pajak rakyat. Jangan sampai rezeki dari uang rakyat ini hanya berputar di kalangan terbatas saja. Sebagai intelektual dan abdi negara, seharusnya mereka sadar diri, memberi ruang bagi yang belum punya, bukan malah menumpuk pendapatan dari satu sumber yang sama,” ujarnya dengan nada serius.

Oleh karena itu, fenomena ini dinilai sangat kurang tepat dan jauh dari kata profesional. Selain berisiko membagi fokus kerja sehingga tugas di kedua lembaga tidak maksimal, keberadaan mereka secara langsung telah mengambil peluang kerja dan sumber pendapatan yang sejatinya bisa dialihkan untuk mengurangi angka pengangguran serta meningkatkan kesejahteraan warga desa setempat.///(Red)