Moratorium Izin Tambang Jangan Sampai Menghambat Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Serang–Panimbang
Pandeglang – Bantensuara.com Indonesia Education Watch (IEW) menyampaikan keprihatinan atas kebijakan moratorium penerbitan izin pertambangan di Provinsi Banten yang berpotensi memengaruhi ketersediaan material bagi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Serang–Panimbang apabila tidak disertai mekanisme yang jelas bagi kegiatan pertambangan yang telah memenuhi ketentuan hukum.
IEW menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan percepatan pembangunan nasional. Oleh karena itu, kebijakan moratorium tidak boleh diterapkan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan kebutuhan proyek-proyek strategis yang menjadi prioritas pemerintah. Rabu, (08/07/2026).
Ketua Indonesia Education Watch (IEW), Supriyadi, mengatakan bahwa penataan sektor pertambangan merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, pemerintah juga harus memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Kami mendukung penuh penindakan terhadap tambang ilegal. Namun jangan sampai moratorium justru berdampak pada perusahaan yang telah mematuhi seluruh ketentuan hukum dan memasok material untuk pembangunan Jalan Tol Serang–Panimbang. Pemerintah harus mampu membedakan dengan jelas antara pelaku usaha yang melanggar hukum dan pelaku usaha yang taat aturan." Ucap Supriyadi.
Menurut Supriyadi, pembangunan Jalan Tol Serang–Panimbang merupakan proyek penting yang diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan aksesibilitas, membuka kawasan investasi baru, serta menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Banten.
"Apabila pasokan material terganggu akibat tidak adanya kepastian kebijakan, tentu ada risiko keterlambatan pembangunan. Karena itu kami meminta Pemerintah Provinsi Banten segera menyusun solusi yang tetap menjaga tata kelola pertambangan tanpa menghambat keberlangsungan Proyek Strategis Nasional." Tambahnya.
IEW juga meminta Pemerintah Provinsi Banten membuka ruang dialog dengan pemerintah pusat, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat sipil agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan publik.
Selain itu, IEW menegaskan bahwa penegakan hukum harus difokuskan kepada aktivitas pertambangan ilegal, penyalahgunaan izin, dan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup. Sementara itu, pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan hukum harus memperoleh kepastian agar iklim investasi tetap terjaga.
Sebagai organisasi yang berkomitmen mengawal kebijakan publik, Indonesia Education Watch akan terus melakukan kajian dan memberikan masukan konstruktif agar setiap kebijakan pemerintah mampu menghadirkan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum.
"Proyek Strategis Nasional adalah kepentingan bangsa. Tata kelola pertambangan harus dibenahi, tetapi jangan sampai kebijakan yang dibuat justru menghambat pembangunan yang menjadi harapan masyarakat." tutup Supriyadi. /// (Red).
















