Praktisi Hukum Kecam Pengangkatan Tersangka Jadi Pejabat: Cederai Rasa Keadilan dan Cacat Hukum

Praktisi Hukum Kecam Pengangkatan Tersangka Jadi Pejabat: Cederai Rasa Keadilan dan Cacat Hukum
Gambar: Praktisi Hukum Rd.Elang Mulyana

Pandeglang – bantensuara.com | Praktisi Hukum dari Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Politik, Raden Elang Mulyana, melayangkan kritik keras terhadap kebijakan Bupati Pandeglang yang secara resmi melantik Ahmad Mursidi menjabat sebagai Staf Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Keputusan tersebut dinilai telah mencederai rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Elang menegaskan, status tersangka melekat pada seseorang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam kasus ini, Ahmad Mursidi adalah pihak yang dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas. Ia terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tewasnya seorang siswa SD Sukaratu 5, pada Kamis, 30 April 2026. Perbuatan tersebut terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Menurut Elang, pengangkatan dan pelantikan Ahmad Mursidi secara nyata telah cacat secara hukum dan wajib dibatalkan secepatnya. Hal ini merujuk pada Pasal 53 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Berdasarkan aturan tersebut, Pegawai ASN yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa wajib diberhentikan sementara guna mendukung proses hukum yang berjalan. Jadi, seharusnya yang terjadi adalah pemberhentian sementara, bukan justru diberi jabatan baru," tegas Elang saat diwawancarai wartawan, Minggu (31/5/2026).

Lebih jauh, Elang menjelaskan seharusnya Bupati Pandeglang membatalkan segala bentuk pengangkatan Ahmad Mursidi ke dalam struktur pemerintahan. Kebijakan yang justru mengukuhkan jabatan bagi seseorang yang berstatus tersangka dinilai sebagai bentuk pembiaran yang melawan logika hukum.

"Langkah ini jelas-jelas mencederai rasa keadilan masyarakat Pandeglang. Seorang pejabat publik yang dilantik harusnya memiliki rekam jejak bersih, bukan pihak yang sedang berkonflik dengan hukum, apalagi kasusnya berujung pada hilangnya nyawa orang lain," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pejabat yang diangkat harus memiliki integritas dan tanggung jawab moral yang tinggi. Jika Bupati tetap bertahan dengan keputusan tersebut, hal itu menjadi indikasi bahwa pemerintahan yang dipimpinnya cacat secara hukum dan tidak berpihak pada kepentingan publik.

"Pemerintahan yang baik tidak boleh memberikan ruang dan jabatan bagi mereka yang sedang terjerat masalah hukum serius. Jika kebijakan ini tidak dicabut, masyarakat memiliki hak dan dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan atas keputusan pengangkatan tersebut," pungkas Elang. (Red)

Redaksi: Bantensuara