GMPP Kritik Pembelian Perlengkapan Siswa Baru di SMPN 1 Menes, Sebut Sekolah Negeri Tidak Diperbolehkan Menjual Seragam

GMPP Kritik Pembelian Perlengkapan Siswa Baru di SMPN 1 Menes, Sebut Sekolah Negeri Tidak Diperbolehkan Menjual Seragam
Gambar: Roni Babariana Aktivis GMPP

PANDEGLANG l BANTENSUARA.COM– Gerakan Muda Peduli Pandeglang (GMPP) mengkritik adanya informasi pembelian perlengkapan sekolah bagi peserta didik baru di SMPN 1 Menes. Menurut GMPP, apa pun alasannya, sekolah negeri tidak diperbolehkan menjual maupun mengoordinasikan penjualan perlengkapan sekolah kepada siswa karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Aktivis GMPP, Roni Barbariana, mengatakan bahwa sekolah negeri harus memastikan seluruh proses pemenuhan kebutuhan perlengkapan peserta didik tidak mengarah pada praktik penjualan di lingkungan sekolah. Menurutnya, orang tua siswa harus diberikan kebebasan untuk membeli kebutuhan sekolah di mana pun tanpa adanya pengondisian dari pihak sekolah.

"Apapun alasannya, sekolah negeri tidak diperbolehkan menjual atau mengarahkan pembelian perlengkapan sekolah kepada siswa baru. Orang tua harus bebas membeli kebutuhan sekolah di mana saja tanpa ada kesan diarahkan melalui sekolah atau koperasi sekolah," tegas Roni. (07/07/2027).

Roni menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 huruf a, yang melarang komite sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, maupun bahan pakaian seragam di sekolah. Selain itu, Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama juga mengatur larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah negeri jenjang SD dan SMP.

Sebelumnya diberitakan, SMPN 1 Menes menetapkan rincian kebutuhan perlengkapan bagi siswa baru dengan total mencapai Rp455.000 per siswa. Berdasarkan rincian yang beredar, biaya tersebut meliputi atribut OSIS dan Pramuka Rp45.000 per paket, topi sekolah Rp35.000, dasi Rp25.000, kemeja batik Rp125.000, pakaian olahraga Rp165.000 per stel, ikat pinggang Rp25.000, serta papan nama Rp35.000.

"Rincian Harga Perlengkapan Sekolah Yang Diterima Orang Tua Siswa"

Menanggapi informasi tersebut, Kepala SMPN 1 Menes, Baihaki, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (6/7/2026), menjelaskan bahwa rincian biaya tersebut hanya merupakan informasi mengenai kebutuhan perlengkapan siswa baru dan tidak bersifat wajib.

"Kalaupun siswa atau orang tua ingin membeli seragam di luar sekolah, silakan. Tidak ada keharusan membeli melalui sekolah," ujar Baihaki.

Ia menjelaskan, penyediaan perlengkapan dilakukan melalui koperasi sekolah. Menurutnya, bagi orang tua siswa yang mengalami keterbatasan ekonomi, pihak sekolah telah menyiapkan kebijakan khusus.

"Apabila ada orang tua yang tidak mampu membeli perlengkapan tersebut, silakan datang ke sekolah dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari desa. Sekolah memiliki kebijakan untuk membantu sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Baihaki juga menegaskan bahwa pihak sekolah hanya menyampaikan informasi mengenai kebutuhan perlengkapan kepada orang tua siswa. Keputusan untuk membeli melalui koperasi sekolah maupun di tempat lain sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing orang tua.

"Kami hanya memberitahukan kepada orang tua siswa mengenai kebutuhan perlengkapan. Adapun membeli melalui koperasi sekolah atau di tempat lain merupakan pilihan orang tua," tutupnya. (Red).

Penulis/Editor : A Rozak