PMII Pandeglang Desak Bupati, BKPSDM, dan Direktur RSUD Usut Dugaan Oknum ASN dalam Video Viral
PANDEGLANG | BANTENSUARA.COM – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Pandeglang mendesak Bupati Pandeglang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, serta Direktur RSUD Berkah Pandeglang untuk segera melakukan penelusuran terhadap dugaan keterlibatan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam video bermuatan tidak senonoh yang beredar di media sosial.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah melalui akun TikTok @samsudin_banten menjadi viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan dua laki-laki dewasa berada di dalam sebuah ruangan dengan mengenakan pakaian minim serta menampilkan adegan yang dinilai tidak senonoh. Berdasarkan narasi yang beredar, salah seorang pria dalam video tersebut diduga merupakan oknum ASN yang bertugas di RSUD Berkah Pandeglang.
Ketua PC PMII Kabupaten Pandeglang, Khoerul Muslim, mengatakan pihaknya meminta pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.
"Kami sangat prihatin dengan beredarnya dugaan konten tidak senonoh yang menyeret nama seorang ASN di RSUD Berkah Pandeglang. Apabila nantinya terbukti benar melalui proses pemeriksaan yang objektif, hal tersebut tentu menjadi perhatian serius karena ASN merupakan pelayan publik yang dituntut menjaga etika, moral, dan integritas dalam menjalankan tugasnya," ujar Khoerul. Senin, 06/07/2026
Ia juga meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan persoalan yang telah menjadi perhatian publik.
"Kami meminta Bupati Pandeglang, BKPSDM, dan Direktur RSUD Berkah Pandeglang segera melakukan penelusuran serta memastikan kebenaran informasi yang beredar. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Menurut Khoerul, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya mengenai kewajiban ASN menjaga kehormatan, martabat, citra, dan kredibilitas instansi pemerintah. Selain itu, perilaku tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur kewajiban ASN untuk menjaga integritas, etika, profesionalisme, serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.
PMII Kabupaten Pandeglang juga mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus memperkuat pembinaan etika, moral, dan disiplin ASN sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap dugaan yang beredar, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap pembinaan etika dan disiplin ASN sehingga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi tetap terjaga," ujar Khoerul.
PC PMII Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar dilakukan penelusuran oleh instansi yang berwenang. Organisasi tersebut tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada pihak berwenang melalui proses pemeriksaan yang objektif sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Berkah Pandeglang maupun BKPSDM Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang beredar di media sosial tersebut. (Red)
Penulis/Editor : A Rozak

Zek Permana 














