Polemik Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Leuwidamar–Pasar Kupa Rp6,1 Miliar Memanas, GOW-B Desak Audit Menyeluruh
Lebak, Banten - Bantensuara.com | Polemik dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek rekonstruksi Jalan Leuwidamar–Pasar Kupa senilai Rp6,1 miliar kembali memuncak setelah pernyataan pelaksana pekerjaan, Robi dari CV Abida Karya, beredar lewat pesan WhatsApp.
Dalam pesan itu, Robi mengajak pihak yang mempertanyakan proyek untuk melakukan klarifikasi langsung ke kantor Dinas PUPR, serta menyatakan kesiapannya hadir kapan saja jika dibutuhkan.
"Sudahlah mas, kalau mau klarifikasi ke kantor dinas. Kebetulan Kabid sama konsultan ada di tempat. Saya selalu siap ke manapun, saya akan hadir paling depan. Kapan saya harus hadir tolong secepatnya biar saya koordinasi dulu dengan PUPR. Oke siiiiip bosku. Ayo mas siapkan data yang benar sampai di mana," tulisnya. Jum'at (03/07/2026).
Pernyataan itu pun menuai sorotan luas. Dinilai tidak menjawab inti dugaan temuan di lapangan, namun justru mengalihkan klarifikasi ke instansi teknis terkait.
Menanggapi hal ini, Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-B) mendesak pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
A. Umaedi, Ketua LIN Kabupaten Pandeglang sekaligus Koordinator GOW-B, menegaskan masalah ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
"Kami mendesak Pemprov Banten, BPK, KPK, Inspektorat, serta APH segera melakukan audit dan investigasi lapangan. Proyek bernilai miliaran rupiah ini wajib transparan dan akuntabel," tegasnya.
Sementara itu, Raeynold Kurniawan, Koordinator GOW-B sekaligus Ketua GWI DPC Pandeglang, menilai dugaan temuan di lapangan beserta respons pelaksana semakin menguatkan perlunya tindakan tegas.
"Kami meminta CV Abida Karya dievaluasi secara menyeluruh. Jika terbukti melanggar, pihak tersebut harus masuk daftar hitam," ujarnya.
GOW-B menekankan proyek ini harus segera diaudit secara teknis maupun administratif untuk menjamin tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana publik. Selain itu, pengawasan melekat dari dinas teknis, konsultan pengawas, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga harus diperiksa guna menegakkan tanggung jawab berlapis.
Hingga berita ini diterbitkan, CV Abida Karya, konsultan pengawas, maupun Dinas PUPR Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan jurnalistik dan asas keberimbangan informasi. (Red).
Redaksi: Bantensuara.com
















