Kios Pupuk Citra Tani Diduga Langgar HET Petani Dirugikan ‎ 

Kios Pupuk Citra Tani Diduga Langgar HET Petani Dirugikan  ‎ 
Gambar: kios pupuk Citra Tani Carita

Pandeglang – Bantensuara.com | Pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, diduga lemah. Hal ini terungkap setelah ditemukan Kios Pupuk Citra Tani di Kampung Botok Desa Sukajadi menjual pupuk jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang ditetapkan pemerintah tahun 2026, membuat petani keberatan dan merugi besar.

‎Berdasarkan aturan terbaru lewat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 serta sosialisasi resmi, HET pupuk bersubsidi tahun ini adalah Urea Rp90.000 per karung 50 kg dan NPK Phonska Rp92.000 per karung 50 kg. Penjualan di atas harga tersebut dilarang keras dan masuk pelanggaran berat, dengan ancaman denda hingga Rp1 miliar dan penjara maksimal 20 tahun. Aturan juga mewajibkan pupuk hanya diserahkan ke petani terdaftar dalam sistem e-RDKK, tidak boleh dijual ke pihak tidak berhak, dan harga tidak boleh ditambah biaya lain tanpa pemisahan nota pembayaran. Selasa, (02/6/2026).

‎Namun di lapangan, kondisi sangat berbeda. Warga dan petani di Kampung Botok mengaku terpaksa membayar jauh lebih mahal. Salah satu warga yang enggan disebut namanya menyampaikan keberatan: "Kami beli Urea Rp110.000 dan Phonska sampai Rp120.000 satu karung. Ini jauh di atas harga, Modal bertani makin berat, untung habis semua cuma buat beli pupuk. Ini sangat memberatkan kami."

‎Menurutnya, harga yang dibayarkan tersebut belum termasuk biaya pengangkutan. Petani masih harus menanggung sendiri ongkos angkut dari kios menuju lahan pertanian masing-masing.

‎“Kami membawa sendiri pupuknya. Kalau menggunakan jasa ojek atau angkutan, biayanya ditanggung sendiri,” katanya.

‎Saat dikonfirmasi wartawan, Misri, penjaga Kios Citra Tani, mengakui menjual dengan harga tersebut. Menurut Misri, harga tersebut terdiri dari pupuk Urea sebesar Rp110 ribu per 50 kilogram dan pupuk NPK Phonska sebesar Rp120 ribu per 50 kilogram.

‎“Iya, Rp230 ribu. Untuk Urea Rp110 ribu per 50 kilogram dan NPK Phonska Rp120 ribu per 50 kilogram. Saya hanya menjalankan arahan untuk menjual dengan harga tersebut. Saya masih baru bekerja di sini dan tidak mengetahui berapa harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku,” ujarnya.

‎Disisi lain, Engkus Kusuma, Koordinator Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Carita, saat dikonfirmasi memberikan jawaban tertulis: "Waalaikum salam wrwb. Iya kang, tugas korluh menyampaikan harga HET pemerintah kepada petani dan kios. Bahwa untuk Urea Rp90.000 dan untuk Phonska Rp92.000." Ia menegaskan sosialisasi dan arahan sudah disampaikan ke seluruh kios di wilayahnya, namun mengakui masih ada ketidaksesuaian di lapangan.

‎Kebijakan subsidi pupuk sejatinya bertujuan menekan biaya produksi agar petani tetap untung dan harga pangan terjaga stabil. Namun dengan praktik ini, kerugian nyata dialami petani: selisih harga mencapai Rp20.000–Rp28.000 per karung. Jika satu petani butuh 5–10 karung per musim, kerugian bisa mencapai ratusan ribu rupiah, yang langsung memangkas keuntungan bahkan membuat usaha tani tidak menguntungkan.

‎Praktik ini juga diduga kuat ada celah pengawasan dari dinas terkait maupun tim pengawas pupuk. Pasalnya, aturan mewajibkan setiap transaksi tercatat dalam aplikasi dan harus bisa diperiksa kapan saja. Kini petani dan masyarakat berharap ada pengecekan menyeluruh, penindakan tegas terhadap pelanggar, dan perbaikan sistem pengawasan agar subsidi negara benar-benar sampai dan melindungi mereka yang berhak.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang terkait pelanggaran harga di Kios Citra Tani ini. Bantensuara.com akan terus menelusuri informasi lebih lanjut dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. ///(Wan)