108 Mantan Kepala Desa di Pandeglang Kembali Menjabat, 4 Diantaranya dari Kecamatan Cikedal

Pandeglang – Sebanyak 108 mantan kepala desa di Kabupaten Pandeglang dipastikan kembali menjabat, menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Dampaknya, para mantan kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir kini diberi kesempatan untuk kembali memimpin desa masing-masing.
Di Kecamatan Cikedal sendiri, dari lima desa yang ada, empat kepala desa dipastikan kembali menjabat. Mereka adalah Hamidi (Kepala Desa Dahu), Evendi (Desa Mekarjaya), H. Herman (Desa Cening), dan Nana Sumarna (Desa Karya Utama).
Evendi, Kepala Desa Mekarjaya, mengungkapkan rasa syukurnya atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya.
"Alhamdulillah, ini adalah amanah yang harus saya jalankan dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat," ujar Evendi saat dikonfirmasi.
Sementara itu, untuk Desa Cipicung, posisi kepala desa masih belum ditentukan. Kepala desa sebelumnya, almarhum Mahmud Abdullah, telah wafat sebelum adanya surat edaran tersebut. Pihak kecamatan dan pemerintah desa masih menunggu arahan lebih lanjut terkait mekanisme pengisian jabatan di desa tersebut.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, pemerintah berharap stabilitas dan kesinambungan pembangunan di tingkat desa dapat terjaga dengan baik. (Red).