Tokoh dan Aktivis Zona 6 Suarakan Pemekaran Kabupaten Pandeglang: Usulan Pembentukan Kabupaten Menes Menguat
Pandeglang, Banten — Gagasan pemekaran wilayah di Kabupaten Pandeglang kembali mencuat. Kali ini, tokoh-tokoh dan aktivis dari wilayah yang dikenal sebagai Zona 6 menyuarakan keinginan kuat untuk membentuk daerah otonomi baru dengan nama Kabupaten Menes. Gagasan ini muncul sebagai respons atas lambatnya pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah-wilayah selatan Pandeglang, khususnya Kecamatan Menes, Pulosari, Cikedal, Mandalawangi, Saketi, dan sekitarnya.
Irfan, seorang aktivis dari Kecamatan Menes, menilai bahwa pemekaran wilayah menjadi sebuah solusi realistis untuk mendorong percepatan pembangunan yang selama ini terkesan terpusat di bagian utara Pandeglang.
“Zona 6 memiliki potensi besar, baik dari segi sumber daya alam maupun SDM. Tapi sayangnya, potensi ini belum terkelola maksimal karena terlalu jauhnya jarak antara pusat pemerintahan dengan wilayah kami. Dengan pemekaran menjadi Kabupaten Menes, kami berharap ada percepatan pembangunan dan pelayanan yang lebih merata,” ujar Irfan, saat ditemui di Kantor Koni Menes, Selasa (29/7).
Abdul Rozak, tokoh pemuda dari Kecamatan Cikedal, menekankan pentingnya pemekaran sebagai bentuk keadilan administratif dan ekonomi bagi masyarakat di wilayah selatan Pandeglang.
“Kami ingin daerah kami diperhatikan secara serius. Coba lihat, infrastruktur, dan kesehatan di sini masih jauh tertinggal. Dengan adanya Kabupaten Menes, kami bisa lebih mandiri dan mengatur pembangunan sesuai kebutuhan daerah,” ungkap Rozak.
Sementara itu, Ucu Sadewa, tokoh pemuda dari Kecamatan Pulosari, menilai bahwa semangat pemekaran ini bukan semata-mata keinginan politik, tapi dorongan dari aspirasi masyarakat yang sudah lama merasa tertinggal.
“Ini murni aspirasi rakyat. Kami sudah melakukan diskusi, konsolidasi, bahkan mengkaji aspek historis dan administratif wilayah ini. Kami siap mendorong gerakan ini ke level yang lebih serius, bahkan bila perlu membentuk tim persiapan pemekaran,” jelas Ucu.
Ketiganya sepakat bahwa langkah awal yang harus ditempuh adalah membentuk forum komunikasi lintas kecamatan, serta menggalang dukungan dari tokoh masyarakat, DPRD, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Wacana pemekaran Kabupaten Menes dinilai sejalan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Para pengusung ide ini berharap Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Pusat dapat mendukung proses pemekaran dengan kajian yang matang dan pendekatan yang aspiratif.(Red).

Zek Permana 













