Praktisi Hukum Desak Penindakan Pengedar Tramadol
PANDEGLANG | BANTENSUARA.COM – Maraknya dugaan peredaran Tramadol dan obat keras ilegal di sejumlah wilayah pedesaan menjadi perhatian berbagai pihak. Obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter tersebut diduga disalahgunakan dan diperjualbelikan secara bebas, termasuk kepada kalangan remaja.
Praktisi hukum, Adv. Moh Supran, S.H., menilai peredaran obat keras ilegal tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, apabila tidak ditangani secara serius, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat, terutama generasi muda.
"Negara tidak boleh kalah dengan jaringan pengedar obat keras ilegal. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas seluruh rantai distribusi, mulai dari pemasok hingga pihak yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut tanpa izin," ujar Adv. Moh Supran, S.H. Sabtu, (01/08/2026).
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan peredaran Tramadol maupun obat keras ilegal lainnya di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dan masyarakat agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bidang kesehatan dan kefarmasian. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
Menutup keterangannya, Adv. Moh Supran, S.H. menegaskan pentingnya langkah cepat dari aparat penegak hukum dalam menangani dugaan peredaran obat keras ilegal.
"Jangan menunggu semakin banyak korban. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal," tegasnya. (Red).
Editor : A Rozak

Zek Permana 
















