Tanggapi Aksi Warga, PT WIKA: Pembebasan Lahan Bukan Kewenangan Kami
LEBAK | BANTENSUARA.COM – Menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah warga bersama pihak yang mengatasnamakan ahli waris pemilik tanah di lokasi pembangunan jembatan ruas Tol Serang–Panimbang, Desa Bendungan, Kabupaten Lebak, Jumat (31/07/2026), PT WIKA menegaskan bahwa perusahaan hanya bertindak sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi dan tidak memiliki kewenangan dalam permasalahan lahan tersebut Penegasan tersebut disampaikan Humas PT WIKA, Maman, saat dikonfirmasi Bantensuara.com.
Menurut Maman, persoalan yang dipersoalkan dalam aksi tersebut berkaitan dengan proses pengadaan lahan yang telah berlangsung sejak tahun 2017. Sementara itu, PT WIKA baru mulai mengerjakan proyek Tol Serang–Panimbang pada tahun 2023 sehingga tidak terlibat dalam proses pembebasan lahan.
"Kalau terkait lahan, kami hanya kontraktor pelaksana. Kami tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan untuk menjelaskan persoalan pembebasan lahan," ujar Maman. Sabtu. (01/08/2026).
Ia menjelaskan, pihak yang memiliki kewenangan menangani persoalan tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). PT WIKA, kata dia, hanya berwenang melaksanakan pekerjaan fisik sesuai kontrak yang diberikan.
Maman juga menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali memberikan penjelasan kepada masyarakat agar persoalan lahan disampaikan kepada instansi yang berwenang melalui mekanisme resmi, baik melalui audiensi maupun jalur hukum.
"Kami sudah berulang kali menyampaikan bahwa jika terkait lahan, sebaiknya disampaikan kepada pihak yang memang berwenang. Kami datang ke proyek ini pada tahun 2023, sedangkan proses lahannya sudah berjalan sejak 2017," katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga bersama pihak yang mengatasnamakan ahli waris pemilik tanah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Desa Bendungan yang kemudian dilanjutkan ke lokasi proyek PT WIKA Serang–Panimbang. Aksi dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) Ade Rudianto dengan membawa spanduk, pengeras suara, dan ban bekas sebagai sarana penyampaian aspirasi.
Dalam aksinya, massa meminta adanya kepastian hukum terkait status kepemilikan tanah yang mereka klaim sebagai milik ahli waris. Massa juga meminta keterbukaan data serta klarifikasi terhadap dokumen kepemilikan tanah yang digunakan dalam proses pengadaan lahan.
Usai aksi, Ade Rudianto menyampaikan bahwa pihak yang dinilai memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan tidak berada di lokasi. Menurutnya, PPK Lahan tidak hadir dalam aksi tersebut. Ia juga menyebut Kepala Desa Bendungan tidak berada di kantor desa saat massa menyampaikan aspirasi.
"PPK Lahan tidak hadir untuk memberikan penjelasan kepada kami. Kepala Desa Bendungan juga tidak ada di tempat saat kami menyampaikan aspirasi," ujar Ade.
Ade mengatakan masyarakat meminta adanya kepastian hukum terhadap dokumen kepemilikan tanah yang dijadikan dasar dalam proses pengadaan lahan. Selain itu, massa juga meminta dilakukan klarifikasi secara terbuka dengan melibatkan aparat penegak hukum, instansi terkait, serta pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
"Kami meminta ada kepastian hukum terhadap dokumen kepemilikan tanah yang digunakan dalam proses pengadaan lahan. Kami juga meminta dilakukan klarifikasi secara terbuka dengan melibatkan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris agar persoalan ini menjadi jelas," katanya.
Ia menambahkan, selama persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pihaknya meminta agar tidak ada kegiatan di lokasi yang masih dipersoalkan.
Aksi penyampaian pendapat tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Bendungan, PPK Lahan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Bantensuara.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang. (Red).
Penulis/Editor: A Rozak

Zek Permana 
















