Gelar Aksi di Kantor PT WIKA, Warga Tuntut Kejelasan Status Tanah

Gelar Aksi di Kantor PT WIKA, Warga Tuntut Kejelasan Status Tanah
Gambar : Masa Aksi mendapatkan pengawalan ketat dari kepolisian

PANDEGLANG | BANTENSUARA.COM – Sejumlah warga bersama pihak yang mengatasnamakan ahli waris pemilik tanah menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan persoalan kepemilikan tanah yang berada di lokasi pembangunan jembatan pada ruas Tol Serang–Panimbang, di Desa Bendungan, Kabupaten Pandeglang, Jumat (31/07/2026).

Aksi unjuk rasa berlangsung di Kantor Pemerintah Desa Bendungan dan dilanjutkan ke lokasi proyek PT WIKA Serang–Panimbang. Massa aksi dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Ade Rudianto dengan membawa atribut berupa spanduk, pengeras suara, dan ban bekas sebagai bagian dari penyampaian aspirasi.

Dalam aksi tersebut, massa meminta adanya kejelasan hukum terkait status kepemilikan tanah yang mereka klaim sebagai milik ahli waris. Selain itu, peserta aksi juga meminta keterbukaan data serta klarifikasi terhadap dokumen kepemilikan tanah yang digunakan dalam proses pengadaan lahan.

Usai aksi, Korlap Ade Rudianto menyampaikan bahwa pihak yang dinilai memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut tidak berada di lokasi. Menurutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan tidak hadir dalam aksi tersebut. Ia juga menyebut Kepala Desa Bendungan tidak berada di kantor desa saat massa menyampaikan aspirasi.

"PPK Lahan tidak hadir untuk memberikan penjelasan kepada kami. Kepala Desa Bendungan juga tidak ada di tempat saat kami menyampaikan aspirasi," ujar Ade Rudianto.

Ade mengatakan, melalui aksi tersebut pihaknya menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak terkait. Menurutnya, masyarakat meminta PT WIKA Serang–Panimbang memberikan kepastian hukum mengenai dokumen kepemilikan tanah yang dijadikan dasar dalam proses pengadaan lahan sebelum pembangunan dilaksanakan.

Selain itu, kata Ade, massa aksi juga meminta agar dilakukan proses klarifikasi secara terbuka dengan melibatkan aparat penegak hukum, instansi terkait, serta pihak yang mengaku sebagai ahli waris, sehingga persoalan yang dipersoalkan dapat diperiksa secara transparan.

"Kami meminta ada kepastian hukum terhadap dokumen kepemilikan tanah yang digunakan dalam proses pengadaan lahan. Kami juga meminta dilakukan klarifikasi secara terbuka dengan melibatkan aparat penegak hukum, instansi terkait, dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris agar persoalan ini menjadi jelas," katanya.

Ia menambahkan, selama persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pihaknya meminta agar tidak ada kegiatan di lokasi yang masih dipersoalkan.

"Sebelum ada penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kami meminta agar tidak dilakukan kegiatan di lokasi yang saat ini masih menjadi objek sengketa," tambahnya.

Aksi penyampaian pendapat tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Bendungan, PT WIKA Serang–Panimbang, maupun instansi terkait mengenai tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut. Bantensuara.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada seluruh pihak guna memperoleh informasi yang berimbang. (Red).

Penulis/Editor: A Rozak