FORMASI dan ICT Tempuh Jalur Hukum dan Terkait Dugaan Pelanggaran Etika di RSUD Pandeglang
PANDEGLANG | BANTENSUARA.COM – Forum Masyarakat Indonesia (FORMASI) Pandeglang bersama Indonesia Contra Terror (ICT) menyatakan telah menempuh jalur hukum dan audiensi kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait dugaan pelanggaran etika yang melibatkan oknum di RSUD Pandeglang.
Sabta Syailendra selaku perwakilan FORMASI Pandeglang dan Indonesia Contra Terror mengatakan, laporan pengaduan (LAPDU) telah disampaikan ke Polres Pandeglang pada 9 Juli 2026 dengan melampirkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung.
"Kami telah menyerahkan laporan pengaduan secara resmi ke Polres Pandeglang. Laporan tersebut kami lengkapi dengan dokumen dan bukti yang kami miliki. Harapan kami, proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum," ujar Sabta Syailendra. Sabtu (25/07/2026)
Menurut Sabta, dalam proses penanganan perkara terdapat dua dokumen yang dinilai berbeda, yakni adanya surat pernyataan tertulis yang disebut mengakui kesalahan, sementara di sisi lain terdapat pernyataan sumpah di atas Al-Qur'an yang membantah tuduhan.
"Adanya dua dokumen dengan substansi yang berbeda itu menjadi bagian dari alasan kami untuk meminta agar seluruh fakta dapat diuji melalui proses hukum yang berlaku," katanya.
Sabta menjelaskan, rencana aksi damai yang semula dijadwalkan pada 19 Juli 2026 akhirnya ditunda setelah FORMASI dan ICT menerima tawaran audiensi dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Polres Pandeglang.
Audiensi tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Sat Intelkam Polres Pandeglang, serta perwakilan Densus 88 Antiteror. Dalam pertemuan itu, FORMASI dan ICT menyampaikan sejumlah aspirasi terkait penanganan keresahan masyarakat.
"Kami memilih menempuh jalur dialog dan mekanisme hukum karena kami percaya persoalan ini harus diselesaikan melalui prosedur yang berlaku. Kami berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap keresahan masyarakat dengan langkah-langkah yang nyata," ujar Sabta.
Dalam audiensi tersebut, Sabta juga menyampaikan pengalaman organisasi dalam kegiatan pencegahan radikalisme. Menurutnya, pemerintah perlu merespons berbagai persoalan sosial agar tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih luas.
Selain itu, FORMASI dan ICT menyinggung informasi mengenai kasus HIV di Kabupaten Sidoarjo sebagai bagian dari perhatian terhadap persoalan sosial. Sabta menyatakan pemerintah perlu memperkuat upaya perlindungan masyarakat melalui kebijakan dan langkah yang sesuai dengan kewenangannya.
Menutup keterangannya, Sabta menegaskan bahwa langkah hukum dan audiensi yang ditempuh merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak," tutup Sabta Syailendra. (Red).
Reporter : A Rozak

Zek Permana 














