Disdikpora Pandeglang Akan Beri Teguran, Kepsek SMPN 1 Menes Akui Produksi Seragam Olahraga
PANDEGLANG | BANTENSUARA.COM– Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang akan memberikan teguran kepada SMPN 1 Menes setelah Kepala SMPN 1 Menes, Baihaki, mengakui bahwa seragam olahraga yang disediakan bagi siswa baru diproduksi oleh konveksi milik pribadinya.
Kepala Disdikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto, sebelumnya juga telah menegaskan bahwa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri dilarang melakukan pungutan kepada siswa maupun menjual seragam dan perlengkapan sekolah atas nama sekolah atau koperasi. Penegasan tersebut disampaikan bertepatan dengan dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027.
Menanggapi pengakuan Kepala SMPN 1 Menes tersebut, Sutoto melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa Disdikpora akan memberikan pembinaan kepada pihak sekolah.
"Akan diberikan teguran lisan dan tertulis," tulis Sutoto saat dikonfirmasi. Jum'at 17/07/2026.
Sebelumnya, Kepala SMPN 1 Menes, Baihaki, mengakui bahwa seragam olahraga yang disediakan bagi peserta didik baru diproduksi oleh konveksi miliknya. Pengakuan itu disampaikan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (16/7/2026). Saat ditanya apakah pengadaan seragam olahraga dilakukan di konveksi miliknya, Baihaki menjawab singkat, "Iya."
SMPN 1 Menes sebelumnya menjadi perhatian setelah beredarnya rincian kebutuhan perlengkapan sekolah bagi peserta didik baru dengan total sebesar Rp455.000 per siswa. Rinciannya meliputi atribut OSIS dan Pramuka Rp45.000 per paket, topi sekolah Rp35.000, dasi Rp25.000, kemeja batik Rp125.000, pakaian olahraga Rp165.000 per stel, ikat pinggang Rp25.000, serta papan nama Rp35.000.
Salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku telah membeli perlengkapan sekolah tersebut.
"Saya sudah membeli perlengkapannya," ujar orang tua siswa kepada BANTENSUARA.CO.
Saat dikonfirmasi sebelumnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Baihaki menjelaskan bahwa rincian tersebut hanya merupakan informasi mengenai kebutuhan perlengkapan siswa baru dan tidak bersifat wajib.
"Kalaupun siswa atau orang tua ingin membeli seragam di luar sekolah, silakan. Tidak ada keharusan membeli melalui sekolah," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyediaan perlengkapan dilakukan melalui koperasi sekolah. Menurutnya, orang tua siswa juga diberikan kebebasan untuk membeli perlengkapan di luar sekolah.
"Apabila ada orang tua yang tidak mampu membeli perlengkapan tersebut, silakan datang ke sekolah dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari desa. Sekolah memiliki kebijakan untuk membantu sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Baihaki juga menegaskan bahwa pihak sekolah hanya menyampaikan informasi mengenai kebutuhan perlengkapan kepada orang tua siswa.
"Kami hanya memberitahukan kepada orang tua siswa mengenai kebutuhan perlengkapan. Adapun membeli melalui koperasi sekolah atau di tempat lain merupakan pilihan orang tua," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, koperasi sekolah yang disebut sebagai penyedia perlengkapan tersebut diduga belum berbadan hukum dan belum memiliki izin. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Sebelumnya, aktivis Gerakan Muda Peduli Pandeglang (GMPP), Roni Barbariana, menyatakan sekolah negeri tidak diperbolehkan menjual maupun mengoordinasikan penjualan perlengkapan sekolah kepada peserta didik baru.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 huruf a yang melarang komite sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pendidikan, pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di sekolah. Ia juga mengutip Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 yang mengatur larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah negeri jenjang SD dan SMP.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari pihak SMPN 1 Menes terkait dugaan status badan hukum dan perizinan koperasi sekolah yang disebut sebagai penyedia perlengkapan tersebut. (Red).
Penulis/Editor: A Rozak

Zek Permana 














