PIP Siswa Lulus Terlanjur Cair Penuh, Orang Tua Bingung, Kemenag Beri Penjelasan

PIP Siswa Lulus Terlanjur Cair Penuh, Orang Tua Bingung, Kemenag Beri Penjelasan
Gambar: Ilustrasi Program PIP. Sumber : Istimewa

PANDEGLANG | BANTENSUARA.COM – Sejumlah siswa madrasah di Kabupaten Pandeglang yang telah dinyatakan lulus diketahui terlanjur mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan nominal penuh. Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan orang tua siswa setelah muncul informasi bahwa penerima bantuan di kelas akhir seharusnya hanya memperoleh dana untuk satu semester.

Salah seorang orang tua siswa mengaku kebingungan setelah mengetahui adanya ketentuan tersebut. Menurutnya, dana bantuan telah dicairkan sesuai prosedur yang berlaku di bank penyalur tanpa ada informasi sebelumnya mengenai kemungkinan adanya kelebihan pencairan.

"Kami mencairkan dana sesuai prosedur yang diarahkan. Setelah dana diterima, baru muncul informasi bahwa siswa yang sudah lulus seharusnya hanya menerima bantuan satu semester. Kalau memang ada kelebihan yang harus dikembalikan, kami berharap ada petunjuk resmi agar tidak salah langkah," ujar salah seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal tersebut, Dian, Staf Teknis Pendidikan Madrasah (PENMA) Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, menjelaskan bahwa terdapat mekanisme khusus dalam pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP), terutama bagi siswa yang berada di jenjang kelas akhir, yakni kelas 6 Madrasah Ibtidaiyah (MI), kelas 9 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan kelas 12 Madrasah Aliyah (MA).

Menurut Dian, bantuan PIP pada dasarnya disalurkan setiap semester. Oleh karena itu, siswa yang berada di kelas akhir hanya berhak menerima bantuan sebesar setengah dari nominal bantuan tahunan karena pada semester berikutnya mereka telah menyelesaikan pendidikan dan melanjutkan ke jenjang berikutnya.

"Pencairan bantuan PIP untuk siswa kelas akhir memang hanya diberikan untuk satu semester. Jadi apabila ada siswa kelas 6 MI, kelas 9 MTs, atau kelas 12 MA yang terlanjur menerima dana penuh selama satu tahun, maka kelebihan dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Dian. Rabu, 15/07/2026

Ia menerangkan, berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) PIP Madrasah Tahun 2026, besaran bantuan untuk siswa MI sebesar Rp450.000 per tahun, MTs sebesar Rp750.000 per tahun, dan MA sebesar Rp1.000.000 per tahun. Sementara bagi siswa kelas akhir, bantuan yang diterima hanya sebesar setengah dari nominal tersebut, yaitu Rp225.000 untuk kelas 6 MI, Rp375.000 untuk kelas 9 MTs, dan Rp500.000 untuk kelas 12 MA.

"Sebagai contoh, apabila siswa kelas 9 MTs telah menerima bantuan sebesar Rp750.000, padahal haknya hanya Rp375.000 karena sudah lulus, maka selisih sebesar Rp375.000 harus dikembalikan ke kas negara. Hal yang sama juga berlaku untuk siswa kelas akhir di jenjang MI maupun MA," ungkapnya.

Dian menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur secara rinci dalam Juknis PIP Madrasah Tahun 2026. Pihak Kementerian Agama mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menunggu informasi resmi mengenai mekanisme pengembalian dana apabila memang terdapat kelebihan pencairan.

"Masyarakat tidak perlu panik. Kami mengimbau agar menunggu arahan resmi terkait prosedur pengembalian. Namun apabila ada yang ingin mengembalikan lebih awal, silakan berkoordinasi terlebih dahulu agar proses penyetorannya sesuai prosedur dan masuk ke kas negara," tambah Dian.

Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut bertujuan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus memastikan bantuan pendidikan disalurkan sesuai hak peserta didik berdasarkan jenjang pendidikannya. (Red).

Penulis-Editor : A Rozak