Gerakan Pemuda Mahasiswa Kawal Laporan Dugaan Ancaman Pengeroyokan di Polsek Pagelaran
Pandeglang, Bantensuara.com– Gerakan Pemuda Mahasiswa (GPMM) mengawal penanganan laporan pengaduan (lapdu) seorang warga di Polsek Pagelaran terkait dugaan ancaman pengeroyokan dan penganiayaan.
Peristiwa tersebut bermula saat RH, seorang warga, mendokumentasikan sebuah sepeda motor roda dua yang mengalami kecelakaan di Kampung Bojong Kondang, Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
Saat berada di lokasi kejadian, tindakan RH tersebut memicu kesalahpahaman dari sekelompok orang. RH mengaku mendapat intimidasi dan ancaman, bahkan nyaris menjadi korban pengeroyokan karena dianggap tidak berhak mengambil gambar di tempat kejadian.
“Awalnya saya hanya ingin mendokumentasikan kejadian kecelakaan tersebut. Namun tiba-tiba ada beberapa orang yang menghampiri dan mempermasalahkan tindakan saya. Saya sempat diancam dan hampir dikeroyok,” ujar RH. 26/03/2026
Situasi di lokasi sempat memanas sebelum akhirnya mereda setelah adanya upaya dari warga sekitar.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, GPMM mendampingi RH untuk membuat laporan resmi ke Polsek Pagelaran. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan proses pelaporan berjalan sesuai prosedur.
Irgi, perwakilan GPMM, mengatakan pihaknya hadir untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam proses hukum.
“Kami mendampingi korban dalam membuat laporan ke pihak kepolisian agar prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Irgi.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut.
“Kami akan terus memantau proses penanganan laporan ini hingga ada kejelasan dari pihak kepolisian,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Polsek Pagelaran membenarkan telah menerima laporan dari korban dan saat ini tengah melakukan penyelidikan.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar salah satu petugas di Polsek Pagelaran.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan serta menyerahkan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Red).
Redaksi.bantensuara.com

Zek Permana 














