Tegas! Bansos Dilarang Digunakan untuk Judi Online

Tegas! Bansos Dilarang Digunakan untuk Judi Online
Gambar: Pamplet Himbauan dari Kemensos

PANDEGLANG, BANTENSUARA.COM – Kementerian Sosial Republik Indonesia mengingatkan masyarakat agar penyaluran dan pemanfaatan bantuan sosial (bansos) dilakukan sesuai ketentuan. Bantuan sosial diharapkan dapat diterima langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), digunakan sesuai peruntukannya, serta tidak mengalami potongan dalam bentuk apa pun.

Ahmad Suari selaku Katim Kabupaten Pandeglang menyampaikan bahwa penyaluran bantuan sosial harus dilakukan secara tepat sasaran, tepat guna, dan bebas dari pungutan. Menurutnya, KPM perlu mengetahui bahwa bantuan yang diterima merupakan hak penerima manfaat dan harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Pencairan bantuan dilakukan sendiri oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tidak boleh ada pihak lain yang melakukan pencairan atau mengambil bantuan tersebut atas nama penerima,” ujar Ahmad Suari. Rabu, 12/08/2026.

Ia juga mengingatkan agar bantuan sosial yang diterima masyarakat digunakan sesuai dengan kebutuhan keluarga. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi dan memenuhi kebutuhan dasar penerima manfaat.

Ahmad Suari menegaskan, dana bantuan sosial tidak diperuntukkan untuk membeli rokok, minuman keras (miras), maupun digunakan untuk aktivitas judi online.

“Bantuan sosial harus digunakan untuk kebutuhan keluarga. Jangan digunakan untuk membeli rokok, minuman keras ataupun judi online,” tegasnya.

Selain penggunaan bantuan, Ahmad Suari juga menekankan pentingnya menjaga proses penyaluran agar tidak terjadi potongan atau pungutan terhadap bantuan yang diterima KPM.

“Tidak diperbolehkan adanya potongan dalam bentuk apa pun dengan alasan apa pun. Bantuan yang menjadi hak KPM harus diterima sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Menurut Ahmad Suari, masyarakat juga perlu memahami bahwa proses pencairan bantuan sosial harus dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. KPM diharapkan tidak memberikan sebagian bantuan kepada pihak lain dengan alasan biaya administrasi, transportasi, maupun alasan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia meminta masyarakat penerima manfaat untuk berani menyampaikan laporan apabila menemukan adanya dugaan potongan, pungutan, atau pihak yang meminta sebagian bantuan dengan alasan tertentu.

“Kalau ada yang melakukan potongan atau meminta bantuan dengan alasan apa pun, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui saluran yang tersedia. Jangan sampai hak masyarakat dikurangi,” ujarnya.

Ahmad Suari menambahkan, ketepatan sasaran dalam penyaluran bansos juga sangat berkaitan dengan data penerima manfaat. Karena itu, KPM diharapkan memastikan data administrasi dan kondisi sosial ekonominya sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Pemutakhiran data menjadi bagian penting agar bantuan sosial dapat diberikan kepada masyarakat yang memang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat. Perubahan kondisi ekonomi, pekerjaan, maupun tempat tinggal perlu disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.

“Data penerima juga harus sesuai dengan kondisi di lapangan. Kalau ada perubahan data atau kondisi keluarga, harus diperbarui melalui mekanisme yang ada agar program bantuan sosial tetap tepat sasaran,” kata Ahmad Suari.

Ia berharap masyarakat tidak hanya mengetahui hak sebagai penerima bantuan, tetapi juga memahami kewajiban dalam menggunakan bantuan tersebut secara bertanggung jawab.

Penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran, tepat guna, dan bebas pungutan diharapkan dapat mendukung tujuan program perlindungan sosial sekaligus memastikan bantuan benar-benar memberikan manfaat bagi keluarga penerima.

Ahmad Suari kembali mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyaluran bansos menjaga transparansi dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengurangi hak KPM.

“Intinya, bansos harus sampai kepada yang berhak, diterima sesuai ketentuan, tidak dipotong, dan digunakan untuk kebutuhan keluarga,” pungkasnya. (Red).

Penulis : A Rozak 
Editor : Redaksi.Bantensuara.com