261 Pegawai BGN Dipecat, 37 Di Antaranya Tenaga Ahli
JAKARTA | BANTENSUARA.COM– Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengumumkan pemberhentian 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan BGN. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin dan upaya pembenahan tata kelola internal terhadap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran aturan.
Dikutip dari detikNews, Sudaryono menyampaikan bahwa keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Ia menjelaskan, dari total 261 pegawai yang diberhentikan, sebanyak 224 merupakan pegawai non-ASN dan 37 lainnya berstatus tenaga ahli.
"Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN," ujar Sudaryono.
Menurutnya, mayoritas pegawai yang diberhentikan diduga melakukan pelanggaran disiplin serta pelanggaran terhadap ketentuan lainnya.
"Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga adanya pelanggaran tidak disiplin dan lain-lain," katanya.
Selain itu, BGN juga tengah memproses penjatuhan sanksi terhadap pegawai ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sudaryono mengungkapkan terdapat sembilan pegawai ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dan berpotensi diberhentikan.
"Selanjutnya kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan," ujarnya.
Sementara itu, sebanyak 39 pegawai lainnya dinilai melakukan pelanggaran disiplin ringan. Terhadap mereka, BGN akan memberikan sanksi administratif berupa mutasi, demosi, maupun peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sudaryono juga mengungkapkan bahwa pelanggaran yang sedang diproses terhadap ASN dan PPPK antara lain terkait dugaan keterlibatan dalam praktik judi online, ketidakdisiplinan, hingga indikasi tindak pidana korupsi. Ia menegaskan BGN akan menindak setiap pelanggaran untuk menjaga integritas lembaga.
Dalam kesempatan tersebut, Sudaryono memaparkan tiga fokus utama kepemimpinannya di BGN, yaitu pemberantasan korupsi di lingkungan internal, memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan tepat sasaran, serta meningkatkan transparansi dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan program.
Ia juga mengakui masih terdapat berbagai kekurangan dalam tata kelola BGN dan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan pelaksanaan program pemerintah. (Red).
Editor : A Rozak
Sumber : detik.news

Zek Permana 













