DPR RI Respons Aspirasi AMJ Terkait Penundaan Pilkades
JAKARTA | BANTENSUARA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima audiensi Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Audiensi tersebut membahas usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa serta penyesuaian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Hasil audiensi, DPR RI menyatakan bakal berkoordinasi dengan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk membahas lebih lanjut usulan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kepala desa yang saat ini masih menjabat akan mengakhiri masa tugasnya secara bertahap mulai 2027. Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang dibahas dalam audiensi bersama Kades AMJ.
Menurut Dasco, para kepala desa menyampaikan bahwa kondisi ekonomi saat ini serta dinamika global perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan tahapan pelaksanaan Pilkades.
"Terkait kondisi saat ini, ada urgensi dan dampak global yang berpengaruh pada pelaksanaan tahapan Pilkades. Hal itu dirasakan dapat membebani situasi keuangan saat ini, di samping dinamika yang terjadi di pedesaan," ujar Dasco usai menerima audiensi Kades AMJ.
Dasco mengatakan, Kades AMJ berharap pemerintah dapat menyesuaikan jadwal pelaksanaan Pilkades dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara dan situasi di daerah.
Ia menegaskan, usulan tersebut selanjutnya akan dikalkulasikan dan dikoordinasikan lebih lanjut antara DPR RI dengan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait.
Dalam audiensi tersebut, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kades AMJ sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kabupaten Banyumas, Saifuddin, turut menyampaikan pentingnya mempertimbangkan efisiensi anggaran dan stabilitas keamanan daerah sebelum pelaksanaan Pilkades.
Selain persoalan jadwal Pilkades, Kades AMJ juga mengusulkan perubahan mekanisme pengisian Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Iip Suramiharja mengusulkan agar posisi Pj Kepala Desa tidak hanya diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi dapat kembali diemban oleh kepala desa yang sedang menjabat maupun mantan kepala desa.
"Keterbatasan jumlah PNS menjadi alasan utama. Kami berharap regulasi dapat mengacu pada aturan sebelumnya, sehingga posisi Pj Kepala Desa dapat diemban oleh mantan kades atau kades yang sedang menjabat," kata Iip Suramiharja.
Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa, penyesuaian jadwal Pilkades, serta mekanisme pengisian Pj Kepala Desa tersebut selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi dan pembahasan antara DPR RI dan pemerintah. (Red).
Reporter : A Rozak
Redaksi.Bantensuara.com

Zek Permana 
















