Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Ajukan Praperadilan

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Ajukan Praperadilan
Gambar: Istimewa

Jakarta, Bantensuara.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Dilansir dari detikNews.Com. Tak terima dengan status tersebut, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu didaftarkan pada Selasa (23/9/2025).

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata Hana Pertiwi, kuasa hukum Nadiem, di PN Jakarta Selatan.

Hana menegaskan, objek gugatan praperadilan yang diajukan kliennya meliputi penetapan tersangka dan penahanan. Menurutnya, penetapan tersangka Nadiem tidak sah lantaran tidak memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi berwenang. Instansi yang berwenang itu BPK atau BPKP. Kalau penetapan tersangka tidak sah, otomatis penahanan juga tidak sah,” ujarnya.

Kerugian Negara Capai Rp 1,98 Triliun
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun.

Dalam perkara tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red).