Aktivis PABI Arief Ekek Tolak Pemberian Gelar Pahlawan untuk Mantan Presiden Soeharto
Jakarta, Bantensuara.com — Aktivis Pergerakan Anak Bangsa Indonesia (PABI), Arief Ekek, menyampaikan penolakannya terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Republik Indonesia ke-2, Soeharto.
Menurut Arief, hasil analisis dan kajian PABI terhadap surat MPR yang dikirimkan kepada Partai Golkar terkait Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 menjadi dasar penolakan tersebut. Dalam TAP tersebut, MPR menegaskan perlunya penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) selama masa pemerintahan Orde Baru.
Arief menilai bahwa meskipun Soeharto dikenal sebagai Bapak Pembangunan, kepemimpinannya selama 32 tahun justru menimbulkan banyak persoalan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Ia menyebut salah satunya adalah lemahnya transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dan maraknya praktik Asal Bapak Senang (ABS) yang menyebabkan pembangunan tidak merata.
“Selama masa pemerintahan beliau, angka KKN sangat tinggi. Sementara rakyat dibuat nyaman dengan subsidi kebutuhan pokok, tetapi transparansi keuangan negara tidak berjalan,” ujar Arief dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa sumber utama pendapatan negara pada masa itu lebih banyak berasal dari pajak rakyat, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bukan dari sektor industri atau korporasi besar. Hal ini, menurutnya, menunjukkan beban fiskal yang justru ditanggung oleh masyarakat kecil.
PABI juga menilai bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang mensyaratkan penerima gelar harus memiliki rekam jejak tanpa cacat moral, hukum, atau kemanusiaan.
“Sebagai parlemen jalanan, kami menegaskan bahwa fakta sejarah mencatat banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi selama pemerintahan Orde Baru,” tegas Arief.
Dalam pernyataannya, PABI merinci sejumlah peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM berat pada masa pemerintahan Soeharto, di antaranya:
-
Peristiwa 1965–1966 (Pulau Buru)
-
Penembakan Misterius (1981–1985)
-
Tragedi Tanjung Priok (1984–1987)
-
Peristiwa Talangsari (1984–1987)
-
Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh (1989–1998)
-
DOM Papua (1963–2003)
-
Peristiwa 27 Juli 1996
-
Penculikan dan Penghilangan Paksa (1997–1998)
-
Tragedi Trisakti (12 Mei 1998)
-
Kerusuhan Mei (13–15 Mei 1998)
Arief menegaskan, berdasarkan butir-butir Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, bukan di bawah sistem otoriter yang membatasi kebebasan sipil.
“Kami menolak pemberian gelar pahlawan kepada Presiden Soeharto karena banyaknya kasus yang tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Arief mengutip pesan Presiden RI ke-4, almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur):
“Soeharto itu jasanya besar, tetapi dosanya pun sangat amat besar"

Zek Permana 














