Dugaan Penjualan Psikotropika, Kuasa Hukum TO Barokah Carita Angkat Bicara
Pandeglang - bantensuara.com | Andi Hadi, SH. Selaku Kuasa Hukum TO Barokah Carita, klarifikasi terkait pemberitaan yang sempat viral di salah satu media online beberapa hari lalu. Menurutnya, pemberitaan di salah satu media online tersebut tidak berimbang dan diduga menyalahi kode etik jurnalistik.
"Kami menghargai kinerja seorang jurnalis menggali informasi untuk disajikan suatu pemberitaan yang bisa memberikan edukasi kepada publik dan pemberitaan yang berimbang" ucap Andi Hadi, Senin, (10/5/2626).
Dalam pemberitaan di salah satu media tersebut mengatakan bahwa diduga menjual obat-obat keras dan Psikotropika. Itu merupakan suatu pemberitaan yang terlalu melebar, dan bahwa keterangan dari klien saya yaitu pemilik TO Barokah Carita tidak ada konfirmasi terhadap mereka untuk meminta hak jawab ataupun klarifikasi atas informasi yang dia dapatkan.
Sangat jelas bahwa, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah himpunan etika profesi kewartawanan yang ditetapkan oleh Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 6/2008) sebagai landasan moral dan operasional wartawan Indonesia. KEJ terdiri dari 11 pasal yang wajib dipatuhi untuk menjamin kepercayaan publik, profesionalisme, serta menghasilkan berita akurat dan berimbang.
Jika seorang Jurnalis mengikuti aturan dalam menulis berita seharusnya dirinya mendatangi TO Barokah Carita untuk konfirmasi ataupun mencoba menghubungi melalui telepon atau sejenisnya. Dalam faktanya bahwa, dirinya langsung menulis apa yang dia dengar dari sebelah pihak, dimana berimbangnya suatu pemberitaan tersebut. Tegasnya
Ditambahkannya, sebelum menayangkan suatu pemberitaan selalu menguji informasi (check and re-check), berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, klien saya belum pernah dikonfirmasi oleh jurnalis tersebut, pemberitaan yang dibuat tersebut sudah merupakan suatu fitnah, dan merupakan penyerangan seseorang dengan informasi yang dia dapat kerap menjual Psikotropika.
Dalam Psikotropika ini ada berbagai golongannya, Penggolongan Psikotropika Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1997, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan berdasarkan potensi ketergantungan dan kegunaan medisnya [0.5.5, repositori ubharajaya]:Golongan 1: Ketergantungan sangat kuat, contoh: LSD, Ekstasi.Golongan 2: Ketergantungan kuat, contoh: Sabu, Amfetamin.Golongan 3: Ketergantungan sedang, contoh: Amorbarbital.Golongan 4: Ketergantungan ringan, contoh : Diazepam, Alprazolam. Jika kita lihat dan baca dalam berita tersebut bahwa " kerap menjual obat keras dan Psitropika", Nah Psitropika yang dimaksud yang mana?. jelas Andi.
Kami akan melakukan langkah - langkah hukum atau mengirimkan surat somasi terhadap oknum wartawan di salah satu media online tersebut, mengirimkan surat kepada dewan pers agar dilakukan tindakan sesuai aturan pers.
"alam hal ini saya klarifikasi bahwa TO Barokah ini sudah mengantongi izin, gunanya untuk konfirmasi untuk menyediakan pemberitaan yang berimbang dan tidak memihak", tegasnya./// (Reed).
















