DPC GWI Pandeglang, Minta Muspika Jiput Tindak Tegas Galian C Di Kp. Talun Juput Yang diduga Ilegal
bantensuara.com, Pandeglang, Banten | Berbondong-bondong armada angkutan mengangkut Tanah hasil garapan alat berat ekskavator
tepatnya di Kampung Talun desa Jiput Kecamatan Jiput beraktivititas mulus tanpa ada hambatan hingga larangan dari Pemerintah setempat.
Dimana dalam hasil penelusururan awak Media aktivitas galian C tersebut diduga untuk pembangunan SPBU.
Padahal disatu sisi galian C tersebut diduga tidak mengantongi izin alias ilegal namun justru lancar lancar saja.

L. Irawan Sekretaris DPC GWI Pandeglang, Menyampaikan Kepada awak media bahwa "Berpandang pada Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu, Mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium, Mineral logam, antara lain: emas, tembaga, Mineral bukan logam, antara lain, intan, bentonit, Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug, Batubara, antara lain: batuan aspal, batubara, gambut.
Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas mineral logam antara lain: emas, tembaga, nikel, bauksit dan komoditas batubara. Selain komoditas mineral utama dan batubara ini, komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur, antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran.
Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.
Untuk memberikan gambaran tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan, berikut akan diuraikan dalam artikel ini.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan, Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Pembagian kewenangan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota adalah, Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
Gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil
Bupati/Walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil, IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Salah seorang warga Jiput menyampaikan kepada media, menurutnya galian C di kampung talun Desa Jiput diduga tanpa Ijin telah mengundang dampak kerusakan pada ekosistem lingkungan sekitar.
Masih kata L. Irawan "meminta kapada Kepolisan Pandeglang melalui Kapolsek Jiput supaya bisa mengambil tindakan tegas sebagai aturan dan undang undang yang berlaku terkait galian C yang diduga tanpa ijin" jelasnya. (Ira/Red)
















