Kasus Tawuran 2024 Belum Tuntas, Keluarga Hilman Pertanyakan Status Pihak Lain

Kasus Tawuran 2024 Belum Tuntas, Keluarga Hilman Pertanyakan Status Pihak Lain
Gambar : Ilustrasi Tawuran, sumber: Istimewa

PANDEGLANG | BANTENSUARA.COM — Perkara dugaan kekerasan yang terjadi pada 2024 dan melibatkan warga Cikedal kembali menjadi perhatian. Keluarga Hilman alias Maman mempertanyakan proses hukum yang saat ini menempatkan Maman sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Pertanyaan tersebut disampaikan Mulyanah, pacar Hilman alias Maman. Ia meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.

Menurut Mulyanah, peristiwa bermula dari pertemuan antarkelompok pelajar yang kemudian berubah menjadi tawuran. Saat kejadian, Maman disebut baru pulang bekerja dan dalam perjalanan dari Cilegon menuju Bojen Sobang bersama Nang Ari.

Setibanya di lokasi, Maman disebut melihat keponakannya, Eka, sedang dikeroyok. Maman kemudian turun dari kendaraan untuk melerai sekaligus membela keponakannya. Setelah itu terjadi perkelahian antara Maman dengan salah satu pihak hingga korban terjatuh.

Mulyanah menyebut situasi kemudian semakin ricuh karena sejumlah orang lainnya ikut terlibat.

Ia mempertanyakan mengapa dari banyak orang yang disebut berada di lokasi, hanya sebagian yang menjalani proses hukum.

"Pengennya mah secepatnya ditangkap yang anak empat ini. Tapi kan ibunya si Sakti sama pihak Maman sendiri, sama keluarga Maman, sudah ngajuin ke Polres supaya ada restorative justice," ujar Mulyanah. Selasa 08/09/2026.

Selain persoalan jumlah pihak yang diproses, Mulyanah juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan penggunaan senjata tajam jenis cerulit dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya, terdapat informasi yang mengaitkan senjata tersebut dengan seseorang bernama Doni yang disebut berada dalam rangkaian kejadian.

Namun, terkait informasi tersebut, belum dapat dipastikan apakah senjata dimaksud benar digunakan, apakah telah diamankan sebagai barang bukti, serta bagaimana status hukum pihak yang diduga membawa atau menggunakan senjata tersebut.

Mulyanah juga menyebut pihak keluarga telah berupaya mengajukan restorative justice kepada kepolisian. Menurutnya, proses musyawarah antara pihak-pihak yang terkait telah dilakukan.

Meski demikian, proses hukum terhadap Hilman alias Maman tetap berjalan.

Keluarga juga mempertanyakan alasan terkait kapasitas tempat penahanan anak yang disebut penuh ketika muncul permintaan agar pihak lain yang diduga terlibat dapat menjalani proses penahanan.

"Tukar kepala tuh kayak Ikhsan yang di dalam gitu, enggak bisa. Katanya alasannya penjara bawah umur tuh penuh," ungkap Mulyanah.

Ia mengaku pernah melihat anak sekolah lain berada di dalam sel dan mempertanyakan penerapan alasan tersebut.

"Makanya aneh, kenapa kok pas dibilang katanya enggak bisa, katanya penjara bawah umurnya penuh," katanya.

Mulyanah berharap proses hukum tidak hanya berhenti pada Hilman apabila berdasarkan alat bukti terdapat pihak lain yang memenuhi unsur untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Ya, pengennya mah gimana ya, jangan Hilman doang yang diginiin. Cuma kayak ngelindungin banget yang lainnya, takut," ujarnya.

Senada dengan Mulyanah, Nurosim yang merupakan paman Hilman alias Maman juga meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara adil dan transparan.

Menurut Nurosim, keluarga tidak meminta agar Hilman mendapatkan perlakuan khusus. Namun, apabila dalam penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut terlibat dan memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti, pihak tersebut juga diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum.

"Yang kami minta itu keadilan. Kalau memang ada yang terlibat, ya semuanya harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai hanya satu orang yang diproses sementara yang lainnya tidak," ujar Nurosim.

Nurosim mengatakan keluarga menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihak keluarga juga berharap penyidik dapat melihat perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk rangkaian kejadian dan keterlibatan masing-masing pihak.

"Kami tidak ingin menghalangi proses hukum. Silakan proses sesuai aturan. Tapi kalau memang ada pelaku lain, kami berharap semuanya diproses secara adil," katanya.

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan mengenai status pihak-pihak lain yang disebut berada di lokasi kejadian.

Sebelumnya, Polres Pandeglang memastikan penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap warga Padahayu, Kecamatan Cikedal, masih berjalan.

Kanit PPA Polres Pandeglang, Ipda Widianto, SH, mengatakan berkas perkara saat ini masih berstatus P-19 setelah dikembalikan kejaksaan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

"Berkas perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan, namun masih ada petunjuk yang harus kami lengkapi sehingga saat ini statusnya masih P-19. Untuk pelaku dewasa yang sebelumnya tidak kooperatif, Jumat malam kemarin sudah berhasil kami amankan dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pandeglang," ujar Ipda Widianto saat dikonfirmasi BANTENSUARA.COM, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut merupakan laporan tahun 2024 terkait dugaan kekerasan terhadap anak dan/atau pengeroyokan.

Dari lima orang yang diduga terlibat, satu orang merupakan pelaku dewasa, sedangkan empat lainnya masih berstatus anak.

Terhadap empat pelaku anak, penyidik disebut telah menempuh mekanisme diversi sesuai rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas). Polisi juga telah dua kali memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak, namun belum menghasilkan kesepakatan.

"Dua kali kami membuka ruang mediasi, namun belum ada kesepakatan. Karena itu proses hukum tetap berjalan," kata Ipda Widianto.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke kepolisian pada 12 Agustus 2024. Peristiwa disebut terjadi di Kampung Muara, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.

Ibu korban, Ratu Nani Mardiani, mengatakan anaknya mengalami luka serius pada bagian punggung akibat dugaan penusukan hingga menembus paru-paru.

"Anak saya mengalami luka yang cukup serius sampai paru-parunya mengempis. Alhamdulillah sekarang kondisinya mulai membaik, tetapi seluruh biaya pengobatan kami tanggung sendiri karena tidak menggunakan BPJS," kata Ratu Nani.

Ia juga mengaku pernah didatangi seseorang yang mengatasnamakan utusan dari pihak terduga pelaku dan meminta agar laporan dicabut. Namun, permintaan tersebut ditolak pihak keluarga.

Saat ini keluarga korban didampingi LBH PAHAM dalam mengawal proses hukum dan berharap perkara tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.

"Harapan kami hanya satu, proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan ada kepastian hukum. Kami hanya ingin keadilan bagi anak saya," tegas Ratu Nani.

Sementara itu, keluarga Hilman alias Maman melalui Mulyanah dan Nurosim berharap penyidik dapat memberikan kejelasan mengenai keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Keluarga menegaskan tidak meminta adanya perlakuan khusus terhadap Hilman. Mereka meminta agar setiap pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti memenuhi unsur pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BANTENSUARA.COM tidak menyimpulkan pihak mana pun bersalah. Seluruh dugaan dan keterangan para pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Penulis: A Rozak
Editor: Redaksi Bantensuara.com