Satu Pelaku Dugaan Penganiayaan Warga Cikedal Resmi Ditahan

Satu Pelaku Dugaan Penganiayaan Warga Cikedal Resmi Ditahan
Gambar : Polres Pandeglang

PANDEGLANG | BANTENSUARA.COM – Polres Pandeglang memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang warga Padahayu, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, masih terus berjalan. Saat ini, berkas perkara berada pada tahap P-19 atau perbaikan berkas sesuai petunjuk kejaksaan. Polisi juga telah menahan satu orang terduga pelaku dewasa yang sebelumnya dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Kanit PPA Polres Pandeglang, Ipda Widianto, SH, mengatakan pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Berkas perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan, namun masih ada petunjuk yang harus kami lengkapi sehingga saat ini statusnya masih P-19. Untuk pelaku dewasa yang sebelumnya tidak kooperatif, Jumat malam kemarin sudah berhasil kami amankan dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pandeglang," ujar Widianto saat dikonfirmasi BANTENSUARA.COM. senin, (03/08/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut merupakan laporan tahun 2024 terkait dugaan kekerasan terhadap anak dan/atau pengeroyokan. Dari lima orang yang diduga terlibat, satu orang merupakan pelaku dewasa, sedangkan empat lainnya masih berstatus anak.

Menurutnya, terhadap empat pelaku anak, penyidik telah menempuh mekanisme diversi sesuai rekomendasi Balai Pemasyarakatan (Bapas). Polres Pandeglang juga telah dua kali memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

"Dua kali kami membuka ruang mediasi, namun belum ada kesepakatan. Karena itu proses hukum tetap berjalan. Kami juga mengapresiasi setiap aduan dan masukan dari masyarakat melalui media sosial sebagai bentuk kontrol, dan kami pastikan seluruh laporan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tambahnya.

Di beritakan sebelumnya warga cikedal korban penganiyaan menunggu kepastian hukum, atas kasus yang terjadi di Kampung Muara, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak 12 Agustus 2024.

Ibu korban, Ratu Nani Mardiani, mengatakan anaknya mengalami luka serius akibat dugaan penusukan pada bagian punggung hingga menembus paru-paru sehingga sempat mengalami paru-paru mengempis. Meski kondisi korban kini berangsur membaik, seluruh biaya pengobatan disebut masih ditanggung keluarga secara mandiri.

"Anak saya mengalami luka yang cukup serius sampai paru-parunya mengempis. Alhamdulillah sekarang kondisinya mulai membaik, tetapi seluruh biaya pengobatan kami tanggung sendiri karena tidak menggunakan BPJS," kata Ratu Nani.

Ratu Nani juga mengaku sempat didatangi seseorang yang mengatasnamakan utusan dari pihak terduga pelaku dan meminta agar laporan dicabut. Namun, permintaan tersebut ditolak karena menurut keluarga persoalan hukum maupun biaya pengobatan korban belum terselesaikan.

Saat ini keluarga korban didampingi LBH PAHAM dalam mengawal proses hukum dan berharap perkara tersebut segera memperoleh kepastian hukum.

"Harapan kami hanya satu, proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan ada kepastian hukum. Kami hanya ingin keadilan bagi anak saya," tegas Ratu Nani. (Red).

Penulis : A Rozak
Editor : Redaksi Bantensuara.com