Dua SPPG di Pandeglang Masuk Daftar Suspend, Kepala BGN Soal Larangan Penggunaan Bahan Pokok Bersubsidi

Dua SPPG di Pandeglang Masuk Daftar Suspend, Kepala BGN Soal Larangan Penggunaan Bahan Pokok Bersubsidi
Gambar: Kepala BGN, Sudaryono saat konferensi pers, Sumber: Istimewa

PANDEGLANG | BANTENSUARA.COM – Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pandeglang tercantum dalam daftar SPPG berstatus suspend permanen berdasarkan surat Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor B-140/03.03/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Salinan surat beserta lampiran daftar SPPG tersebut beredar melalui grup WhatsApp. Selasa, (28/07/2026).

Berdasarkan lampiran surat yang beredar, dua SPPG di Kabupaten Pandeglang yang masuk dalam daftar tersebut adalah SPPG Pandeglang Cimanuk Batubantar 2 dan SPPG Pandeglang Patia Surianen.

Surat tersebut ditandatangani oleh Dr. Lili Khamiliyah, S.E., M.Si. selaku Sekretaris Utama Badan Gizi Nasional. Dalam surat itu, BGN menindaklanjuti data dari Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan terkait SPPG yang berstatus suspend permanen.

Melalui surat tersebut, Badan Gizi Nasional meminta Bank Himbara untuk segera menonaktifkan user maker dan user approval pada rekening virtual account SPPG sesuai daftar yang tercantum dalam lampiran. Setelah proses penonaktifan dilakukan, Bank Himbara diminta menyampaikan hasil rekonsiliasi saldo akhir rekening virtual account masing-masing SPPG. Selanjutnya, Biro Umum dan Keuangan Badan Gizi Nasional akan melakukan penarikan saldo dan menyetorkannya ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain surat tersebut, di sejumlah grup WhatsApp juga beredar rekaman video pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, yang menyampaikan ketentuan mengenai penggunaan bahan baku dalam operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam video tersebut, Sudaryono menyampaikan bahwa dapur MBG tidak diperbolehkan menggunakan bahan pokok yang merupakan barang bersubsidi pemerintah. Ia menyebutkan di antaranya minyak goreng Minyakita, gas LPG tabung 3 kilogram, serta beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).

Pada kesempatan yang sama, Sudaryono juga meminta peran serta awak media untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG. Ia menyampaikan bahwa apabila ditemukan dapur MBG yang masih menggunakan Minyakita, LPG 3 kilogram, maupun beras SPHP, temuan tersebut dipersilakan untuk dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional agar dapat ditindaklanjuti.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pengelola SPPG Pandeglang Cimanuk Batubantar 2 maupun SPPG Pandeglang Patia Surianen terkait status suspend permanen sebagaimana tercantum dalam surat Badan Gizi Nasional. Badan Gizi Nasional juga belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai alasan penetapan status suspend permanen terhadap masing-masing SPPG yang tercantum dalam lampiran surat tersebut. (Red)

Penulis/Editor : A Rozak