PC GP Ansor Pandeglang Kutuk Aksi Main Hakim Sendiri, Dorong Penegakan Hukum yang Berkeadilan
PANDEGLANG | BANTENSUARA.COM – Menyikapi tindak pengeroyokan yang menimpa seorang tulang punggung keluarga berinisial KD asal Tabanan, Bali pada Senin, 27 Juli 2026, Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PC GP Ansor) Kabupaten Pandeglang, H. Ahmad Sahal Mahfudz, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras tindakan main hakim sendiri tersebut.
Menurutnya, fenomena vigilante atau aksi menghakimi seseorang tanpa melalui proses hukum merupakan tindakan tercela yang bertentangan dengan prinsip supremasi hukum dan nilai-nilai kemanusiaan.
“Tidak ada pembenaran terhadap tindakan main hakim sendiri. Negara ini memiliki hukum yang harus menjadi rujukan bersama. Setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan,” ujar H. Ahmad Sahal Mahfudz.
Ia menilai, masih terdapat persoalan dalam wajah penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap berbagai kasus. Tindakan kriminal yang terjadi di tengah masyarakat sering kali mendapatkan reaksi spontan berupa penghakiman, sementara kasus-kasus besar yang merugikan kepentingan publik justru terkadang dinilai mendapatkan perlakuan yang berbeda.
“Ini menjadi kritik dan otokritik bagi kita semua. Penegakan hukum harus menghadirkan rasa keadilan, tidak boleh hanya tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap mereka yang memiliki kekuasaan dan akses,” tegasnya.
Ia juga menyinggung berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan pejabat atau mantan pejabat negara. Menurutnya, kasus-kasus besar dengan kerugian negara yang sangat besar harus menjadi perhatian serius karena berdampak terhadap kehidupan masyarakat luas.
“Ketika masyarakat melihat ada perkara besar dengan nilai kerugian yang luar biasa, sementara perkara kecil di tingkat bawah mendapat reaksi yang sangat keras, tentu muncul pertanyaan tentang rasa keadilan di tengah masyarakat,” katanya.
Namun demikian, H. Ahmad Sahal Mahfudz menegaskan bahwa tindakan mengambil hukum sendiri tetap tidak dapat dibenarkan. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil berdasarkan asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah.
“Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan sebelum ada keputusan hukum yang menyatakan dirinya bersalah. Kita tidak boleh membangun budaya bahwa seseorang bisa dihukum oleh massa sebelum proses hukum berjalan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa prinsip humanity before the law harus menjadi dasar dalam penegakan hukum, di mana setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa melihat latar belakang sosial maupun ekonominya.
“Supremasi hukum harus berdiri di atas nilai kemanusiaan. Aparat penegak hukum harus melihat setiap persoalan secara utuh, termasuk memahami sebab dan akibat dari sebuah peristiwa, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” tambahnya.
PC GP Ansor Kabupaten Pandeglang, lanjut H. Ahmad Sahal Mahfudz, berkomitmen untuk terus menyuarakan nilai-nilai amar ma’ruf nahi munkar, termasuk mendorong masyarakat agar tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan kekerasan.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini dan berharap tidak ada lagi kasus serupa. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban, menghormati proses hukum, dan mendorong hadirnya keadilan yang benar-benar dirasakan seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (Red).
Kontributor : Mahmudin
Editor : A Rozak

Zek Permana 













