Pasca Insiden yang Menimpa Teknisi Sibernet, KOMANDO HAM Desak Diskominfo Banten
PANDEGLANG, BANTENSUARA.COM – Lembaga Pergerakan Komando Hidupkan Aspirasi Masyarakat (KOMANDO HAM) Kabupaten Pandeglang berencana menyampaikan surat kepada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Banten. Surat tersebut berkaitan dengan permintaan klarifikasi dan evaluasi terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi PT Sibernet, menyusul meninggalnya seorang teknisi yang diduga mengalami kecelakaan kerja akibat tersengat aliran listrik saat menjalankan pekerjaan pada jaringan telekomunikasi.
Ketua KOMANDO HAM Kabupaten Pandeglang, F. Fahruroji, mengatakan pihaknya meminta pemerintah dan instansi terkait memberikan perhatian terhadap aspek keselamatan kerja dalam aktivitas pemasangan maupun pemeliharaan jaringan telekomunikasi.
Selain persoalan keselamatan pekerja, KOMANDO HAM juga meminta klarifikasi mengenai dugaan pemanfaatan fasilitas tiang listrik milik PLN untuk pemasangan kabel maupun perangkat jaringan telekomunikasi.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Namun, meninggalnya seorang teknisi dalam aktivitas pekerjaan jaringan harus menjadi perhatian serius. Pemerintah perlu memastikan apakah prosedur keselamatan telah diterapkan dan apakah infrastruktur yang digunakan PT Sibernet memiliki dasar penggunaan yang sah,” ujar F. Fahruroji, Jumat (7/8/2026).
Menurut Fahruroji, penggunaan infrastruktur milik pihak lain dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi perlu dipastikan memiliki dasar kerja sama, persetujuan, atau mekanisme penggunaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin mengetahui dasar penggunaannya, siapa yang memberikan persetujuan, apakah aspek teknis dan keselamatan sudah diperhitungkan, serta bagaimana pengawasannya,” katanya.
KOMANDO HAM berencana mengajukan audiensi kepada Diskominfo Provinsi Banten untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait aspek penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang menjadi perhatian pemerintah.
Dalam audiensi tersebut, KOMANDO HAM akan meminta penjelasan mengenai sejumlah hal, antara lain: Status dan legalitas penyelenggaraan jaringan PT Sibernet, Dugaan pemanfaatan fasilitas tiang PLN untuk jaringan telekomunikasi, Persyaratan teknis dan administratif dalam penggunaan infrastruktur milik pihak lain, Mekanisme pengawasan pemerintah terhadap penyelenggara jaringan telekomunikasi, Evaluasi aspek keselamatan dalam pemasangan dan pemeliharaan jaringan, Koordinasi pemerintah dengan PLN dan instansi ketenagakerjaan terkait peristiwa kecelakaan tersebut, Langkah pembinaan atau tindakan administratif apabila ditemukan ketidaksesuaian; dan Upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Fahruroji menegaskan, perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet perlu berjalan seiring dengan penerapan keselamatan kerja serta perlindungan terhadap masyarakat.
Menurutnya, kegiatan pemasangan dan pemeliharaan jaringan yang berada di sekitar jaringan listrik memiliki risiko keselamatan sehingga perlu dilakukan dengan memperhatikan prosedur dan standar keselamatan yang berlaku.
“Kami meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi layanan internet. Di balik jaringan yang terpasang di masyarakat terdapat pekerja yang setiap hari melakukan pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan. Keselamatan mereka harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian, instansi yang memiliki kewenangan dapat mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KOMANDO HAM juga menegaskan bahwa permohonan audiensi dan penyampaian aspirasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan PT Sibernet sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
“Kami memberikan ruang kepada semua pihak untuk memberikan klarifikasi. Kami hanya meminta transparansi, pemeriksaan yang objektif, serta kepastian bahwa kegiatan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dilakukan secara legal dan mengutamakan keselamatan,” ujar Fahruroji.
KOMANDO HAM berharap Pemerintah Provinsi Banten, Diskominfo, PLN, Dinas Ketenagakerjaan, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya dapat berkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing agar persoalan tersebut dapat ditangani secara transparan dan profesional. (Red).
Penulis : Iwan Setiawan

Zek Permana 
















