JAM-Banten Soroti Dugaan Pelanggaran K3 Proyek Jalan Rp6,8 Miliar

JAM-Banten Soroti Dugaan Pelanggaran K3 Proyek Jalan Rp6,8 Miliar
Gambar: N Sujana Ketua JAM-Banten Dilokasi Kegiatan Pembangunan

PANDEGLANG|BANTENSUARA.COM– Dewan Pimpinan Cabang Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (DPC JAM-Banten) Kabupaten Pandeglang menyoroti pelaksanaan Proyek Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Batubantar–Banjar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.888.077.000.

Berdasarkan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Bumi Konstruksi dengan konsultan pengawas PT Parindo Raya Engineering. Kontrak pekerjaan dimulai pada 24 Juni 2026 dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.

Ketua DPC JAM-Banten Kabupaten Pandeglang, N. Sujana Akbar, mengatakan pihaknya bersama tim melakukan pemantauan lapangan pada Selasa (4/8/2026). Dari hasil pemantauan tersebut, DPC JAM-Banten mengaku menemukan sejumlah hal yang menjadi perhatian.

Menurut Sujana, salah satu temuan di lapangan adalah dugaan belum optimalnya penerapan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia menyebut sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan, sepatu pelindung, dan sarung tangan.

"Kami melihat pekerja di lapangan belum menggunakan APD secara lengkap. Padahal penerapan K3 merupakan bagian penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Sujana. Rabu. (05/08/2026).

Selain itu, DPC JAM-Banten juga meminta agar metode pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Pihaknya turut menyoroti aspek keterbukaan informasi proyek. Menurut Sujana, di lokasi pekerjaan belum terlihat secara jelas papan informasi mengenai progres pekerjaan maupun fasilitas direksi keet yang lazim tersedia pada proyek konstruksi.

"Anggaran sebesar Rp6,8 miliar merupakan uang masyarakat. Karena itu pelaksanaan proyek harus memenuhi standar mutu, menerapkan K3, dan dilaksanakan secara transparan agar hasilnya berkualitas serta memberikan manfaat jangka panjang," katanya.

Atas hasil pemantauan tersebut, DPC JAM-Banten meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek.

Selain itu, organisasi tersebut juga meminta pelaksana proyek melengkapi APD bagi pekerja serta menyediakan rambu-rambu K3 sesuai ketentuan yang berlaku. DPC JAM-Banten juga mendorong adanya keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.

DPC JAM-Banten menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek hingga selesai sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik.

"Kami mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas. Pengawasan ini merupakan bentuk kepedulian agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan, memenuhi standar mutu, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," tutup Sujana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun DPUPR Provinsi Banten terkait temuan yang disampaikan DPC JAM-Banten. (Red).

Penulis : A Rozak
Editor : Redaksi Bantensuara.com