Satu Keluarga Menjadi Pamong Desa Simpang Tiga Patia, Sekdes Adik Kades, Kaur Pemerintahan Adik Kades, Kaur Perencanaan Anak Kades, Masyarakat Mengeluh.

Satu Keluarga Menjadi Pamong Desa Simpang Tiga Patia, Sekdes Adik Kades, Kaur Pemerintahan Adik Kades, Kaur Perencanaan Anak Kades, Masyarakat Mengeluh.

bantensuara.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang Menyoal Terkait dengan adik Kepala Desa Simpang Tiga Kecamatan Patia kabupaten Pandeglang Banten menjadi Sekretaris Desa dan adik kepala desa juga ada yang menjabat menjadi Kaur pemerintahan dan anak Kepala Desa pun menjabat menjadi Kaur Perencanaan Desa yang sama.

Upaya pemerintah dalam pemberantasan praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) adalah suatu pekerjaan yang berat, pasalnya KKN sendiri sudah menjadi BENALU sosial sejak lama.

Seperti halnya yang terjadi di pemerintahan Desa di Wilayah Kabupaten Pandeglang, terdapat sebuah Pemerintahan Desa yang dikuasai oleh satu keluarga,dari kakak adik sampai anak,disinyalir adik kades menjabat Sekdes dan ada pula adik Kades yang menjabat Kaur Pemerintahan parahnya lagi anak Kades ikut menjabat kaur Perencanaan.

Apakah hal ini masuk dalam katagori KKN dan masuk dalam Conflict of Interest atau konflik kepentingan ?

Seyogyanya satu keluarga tidak boleh menjabat di satu lembaga penyelenggaraan pemerintahan, termasuk sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) dan kaur pemerintahan dan kaur perencanaan Desa. Hal ini karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 Huruf F.

Salah satu warga Desa Simpang Tiga Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang, yang namanya tidak mau di sebutkan,  menyampaikan melalui Pesan WahtsApp kepada awak media  "Bahwa setahu saya benar itu pak. Sekdes adalah adik sang kades dan kaur pemerintahan juga adik sang kades dan lebih parahnya pak anak kades juga ikut menjabat jadi kaur perencanaan seperti tidak ada orang lain lagi yang berpotensi didesa tapi tolong pak jangan kasih tau  kalo saya yang bilang ya pak,bukan kami terima malah jadi omongi di masyarakat singkatnya dalam pesan WhatsApp, seperti terkesan takut.

Salah satu aparatur desa yang inisialnya pun dirahasiakan saat dikonfirmasi oleh awak media via pesan WhatsApp mengatakan."Memang benar hal tersebut pak,tapi tolong jangan sampai ketahuan kalo saya ikut bicara pak singkatnya.

Seperti apa dengan sosok kepala desa simpang tiga terkesan dalam memimpin desanya disinyalir seperti arogan hingga para warga dan aparatur desa semua terkesan takut dengan sosok Kades tersebut.

Raey Kurniawan Ketua DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang Menyampaikan Kepada awak media,Peraturan spesifik memang tidak ada yang melarang tapi secara etika dan penalaran dari Undang-undang Desa jelas tidak boleh, karena itu jelas nepotisme.

Masih kata Raeynold, dengan ini kami meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera melakukan peneguran atau bisa saja lakukan pemecatan karena ini bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.Karena dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (“UU 28/1999”) tegasnya.

Lanjut Raeynold, seharusnya Pemda Pandeglang membuat Perda larangan tetang satu keluarga yang bekerja di satu Desa, karena jelas ini Nepotisme yang mengarah ke Korupsi. Tutupnya.

Sementara itu Kades Simpang Tiga Kecamatan Patia inisial (N) saat dikonfirmasi oleh awak media via pesan WhatsApp tak memberikan jawaban sama sekali alias bungkam. (Ira/Red)