PENDAMPING SOSIAL AJAK PENERIMA BANTUAN YANG TELAH MAMPU UNTUK GRADUASI MANDIRI

PENDAMPING SOSIAL AJAK PENERIMA BANTUAN YANG TELAH MAMPU UNTUK GRADUASI MANDIRI
Gambar: Aprizal Pendamping PKH Bersama KPM Penerima Bantuan

Pandeglang, Bantensuara.Com– Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mengimbau penerima manfaat bantuan sosial (PKH/BPNT) yang dinilai telah mampu secara ekonomi untuk melakukan Graduasi Mandiri.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Pendamping Sosial PKH Kabupaten Pandeglang, Afrizal Anugrah Bhakti, saat kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) di Kampung Cugung, Desa Padahayu, Kecamatan Cikedal, pada 17 November 2025

Afrizal menyampaikan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kondisi ekonominya telah membaik diharapkan dapat mengundurkan diri dari kepesertaan sebagai penerima bantuan sosial PKH.

“Untuk penerima manfaat Bansos PKH dan BPNT yang kondisi ekonomi keluarganya sudah membaik dan merasa mampu, dipersilakan untuk melakukan Graduasi Mandiri,” ujarnya.

Afrizal menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 40/3/HK.01/7/2025, masa kepesertaan Penerima Manfaat PKH berlaku maksimal selama lima tahun.

“Aturannya sudah jelas bahwa kepesertaan PKH hanya sampai lima tahun. Ke depan, bantuan sosial akan difokuskan kepada penyandang disabilitas dan lansia. Oleh karena itu, dalam setiap kegiatan P2K2, pendamping terus memberikan edukasi agar KPM tidak bergantung pada bantuan sosial,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kesadaran penerima manfaat untuk melakukan Graduasi Mandiri diperlukan agar program dapat berjalan tepat sasaran.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa KPM diharapkan dapat menjadi mandiri dan berdaya melalui berbagai program pemberdayaan yang tersedia di tingkat pusat maupun daerah.

Reporter : Iwan Setiawan 
Editor : A Rozak
Redaksi.bantensuara.com