Pemerintah Daerah Pandeglang Diduga Sebarkan Informasi Hoaks Terkait Polemik Sampah
Pandeglang, bantensuara.com– Polemik penolakan masyarakat terhadap rencana Memorandum of Understanding (MoU) pengelolaan sampah antara Pemerintah Kabupaten Pandeglang dengan pihak luar daerah terus menuai sorotan. Di tengah gelombang aksi unjuk rasa dan kritik publik, Pemerintah Daerah Pandeglang diduga menyebarkan informasi menyesatkan melalui kanal resmi.
Pada 12 Agustus 2025 lalu berbarengan dengan aksi Penolakan MUO Sampah, Bupati Pandeglang Hj. Rd. Dewi Setiani melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol. Hasil sidak tersebut justru menimbulkan konsekuensi serius, di antaranya pemecatan Zaenal Huri dari jabatannya sebagai Direktur PD Pandeglang Berkah Maju (PBM).
Dalam keterangannya, Bupati Dewi mengakui kondisi TPA Bangkonol sangat memprihatinkan. Ia bahkan menyatakan bisa memahami kemarahan masyarakat setempat yang menolak keberadaan dan pola pengelolaan sampah.
“Saya memaklumi jika masyarakat marah kepada saya. Kondisi TPA memang sangat memprihatinkan. Saya akan melakukan evaluasi terhadap UPT TPA Bangkonol dan PD Pandeglang Berkah Maju (PBM) sebagai mitra pengelolaan,” ujar Bupati. 12 Agustus 2025
Namun, publik menyoroti adanya perbedaan pernyataan yang dirilis oleh pemerintah daerah. Sebelum aksi penolakan dan sidak berlangsung, melalui laman resmi, Pemkab Pandeglang sempat mempublikasikan berita berjudul “Bupati Dewi Tinjau TPA Bangkonol, Pastikan Pengelolaan Sesuai Regulasi.” yang di posting pada tanggal 07 Mei 2025
Dalam publikasi tersebut, Bupati Dewi dikutip menyatakan bahwa pengelolaan TPA Bangkonol telah berjalan sesuai standar, bahkan menggunakan sistem controlled landfill yang diklaim mampu mengurangi aroma tidak sedap.
“Tadi kami sudah melihat ada controlled landfill sistem pengelolaan sampah sehingga dapat mengontrol aroma tidak sedap dari sampah itu,” terangnya dalam keterangan resmi Pemkab.
Klaim tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Bupati Dewi setelah sidak, yang secara terbuka mengakui TPA Bangkonol dikelola secara memprihatinkan. Hal inilah yang kemudian memunculkan dugaan bahwa pemerintah daerah telah menyebarkan informasi tidak sesuai fakta alias hoaks kepada publik.
Situasi ini semakin memperkuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sampah di Pandeglang. Aksi unjuk rasa penolakan MoU terus berlanjut, sementara pemerintah daerah dituntut bersikap transparan, konsisten, serta bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik. (Zak/Red).

Zek Permana 













