PT Nindya Karya Diduga Tidak Profesional dan Minim Modal, 12 Pekerjaan Irigasi BBWSC3 Disubkon Secara Ilegal

PT Nindya Karya Diduga Tidak Profesional dan Minim Modal, 12 Pekerjaan Irigasi BBWSC3 Disubkon Secara Ilegal
Gambar : Tampak Proses Pembangunan Pondasi Irigasi Yang Tergenang Air

Pandeglang, Bantensuara.Com –Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Tahap II dan kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi kewenangan daerah paket II di Kabupaten Pandeglang kembali menuai sorotan tajam. Proyek besar senilai Rp148,4 miliar yang berada di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian (BBWSC3) tersebut diduga dilaksanakan secara tidak profesional oleh PT Nindya Karya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, 12 pekerjaan irigasi yang terkontrak dengan BBWSC3 ternyata dioperalihkan atau disubkontrakkan kembali kepada pihak lain tanpa sepengetahuan BBWSC3. Dugaan praktik subkon ilegal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak balai maupun konsultan pengawas yang terkesan tutup mata dan memilih diam.

Adapun lokasi kegiatan tersebar di sejumlah titik irigasi di Kabupaten Pandeglang, di antaranya:

  • Pasir Eurih (Cipeucang)
  • Cisata (Cisata)
  • Cilemer (Picung)
  • Citumenggung (Cikedal)
  • Cukang Sadang (Pagelaran)
  • Cilembur I (Karangtanjung)
  • Cibakul (Jiput)
  • Cidahu Hilir (Cikedal)
  • Cipinang Bulu (Sumur)
  • Cibayawak (Mandalawangi)
  • Ciseusuepan (Mandalawangi)

Dengan total panjang jaringan irigasi mencapai 22,40 kilometer dan luas layanan 3.088 hektare, proyek ini seharusnya menjadi bagian penting dari upaya peningkatan ketahanan pangan dan efisiensi irigasi di wilayah Banten Selatan. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi pelaksanaan proyek asal jadi dan minim pengawasan.

Aktivis Generasi Muda Pandeglang (GMP), Agus M. Ridwan, yang juga alumni GMNI Pandeglang, menilai bahwa proyek tersebut telah jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

“Kami menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari penggunaan batu bekas pada pekerjaan Daerah Irigasi Cukang Sadang di Kecamatan Pagelaran, hingga indikasi kegiatan yang dialihkan atau disubkonkan kembali ke pihak lain. Ini patut diduga menyalahi aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Agus, Minggu (20/10/2025).

Agus juga menilai bahwa PT Nindya Karya minim modal dan tidak profesional dalam mengelola proyek pemerintah berskala besar. Menurutnya, praktik pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap kontrak kerja dan mencerminkan lemahnya integritas pelaksana proyek.

Lebih lanjut, GMP mendesak agar pihak BBWSC3 dan Kementerian PUPR segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini.

“Jika dibiarkan, proyek ini hanya akan menjadi simbol kebocoran anggaran dan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan Inpres yang seharusnya pro-rakyat,” tambahnya.

GMP juga menyatakan akan melakukan audiensi dan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat sebagai bentuk tekanan publik, agar proyek tersebut diaudit secara menyeluruh dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik subkon ilegal dimintai pertanggungjawaban.

“Kami akan menuntut audit fisik dan keuangan proyek. Jangan sampai uang rakyat ratusan miliar rupiah hanya menghasilkan pekerjaan asal-asalan,” pungkas Agus.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nindya Karya maupun perwakilan BBWSC3 belum memberikan keterangan resmi. Pihak konsultan pengawas juga memilih bungkam terkait dugaan praktik subkon ilegal tersebut.. (Zak/Red).

Redaksi/Bantensuara.Com