DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI
Jakarta, Bantensuara.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu tingkat pusat karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).
Enam penyelenggara pemilu yang dijatuhi sanksi tersebut adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, bersama empat anggotanya, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. Mereka seluruhnya merupakan teradu dalam perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu II Idham Holik; Teradu III Yulianto Sudrajat; Teradu IV Parsadaan Harahap; Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku Anggota KPU RI; beserta Teradu VII Bernard Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan.
Penyalahgunaan Jet Pribadi
Dalam pertimbangannya, DKPP menilai para teradu terbukti menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024. Jet pribadi tersebut semula direncanakan untuk memantau dan memastikan distribusi logistik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Namun, berdasarkan bukti perjalanan (passenger list dan rute jet pribadi) sebanyak 59 kali penerbangan, DKPP tidak menemukan satupun penerbangan yang bertujuan distribusi logistik. Justru, jet tersebut digunakan untuk kegiatan lain seperti monitoring gudang logistik, bimbingan teknis KPPS, penguatan kapasitas kelembagaan pasca-pemilu, penyerahan santunan petugas adhoc, hingga monitoring PSU di Kuala Lumpur.
“Tindakan penggunaan jet pribadi oleh para teradu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Pemilihan pesawat yang eksklusif dan mewah tidak sejalan dengan asas efisiensi dan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran negara,” tegas Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
DKPP menilai, tindakan tersebut mencerminkan pemborosan dan penyimpangan etika dalam pengelolaan anggaran serta bertentangan dengan prinsip penyelenggara pemilu yang berintegritas, mandiri, dan profesional.
Pemberhentian Anggota KIP Aceh Tenggara
Selain menjatuhkan sanksi kepada jajaran KPU RI, DKPP juga memberhentikan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky, karena terbukti memiliki jabatan ganda sebagai Notaris dan Direktur Utama PT Wary Desky and Brothers.
“Memberhentikan Teradu Hakiki Wari Desky sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara masa jabatan 2024–2029 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito.
DKPP menilai, Hakiki telah melanggar ketentuan bekerja penuh waktu tanpa rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf m UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meskipun Hakiki telah mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 24 September 2025, DKPP tetap harus menegaskan pemberhentian tersebut demi kepastian hukum bagi KPU RI.
“DKPP harus menyikapi pengunduran diri Teradu untuk memberi kepastian hukum dalam proses pemberhentian sesuai mekanisme yang berlaku,”
ujar Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Tujuh Perkara, 38 Teradu
Dalam sidang yang sama, DKPP juga membacakan putusan terhadap tujuh perkara dengan total 38 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Hasilnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian (1), peringatan keras (6), peringatan (5), serta rehabilitasi nama baik terhadap 48 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar etik.
Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.(Zak/Red).

Zek Permana 













