Dua Pengelola Dapur MBG di Kec. Labuan dan Carita Pandeglang Diperiksa Kejagung
PANDEGLANG, BANTENSUARA.COM – Dua pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pandeglang, Banten, berinisial J dan UB, diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Dikutip dari aktual.com Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan maupun pengelolaan program MBG.
Enam saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terdiri atas J dan UB dari SPPG di Pandeglang, FA selaku Akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI, AS selaku Yayasan Pendidikan BWI, serta AB selaku Staf pada BGN dan DYU selaku Tenaga Ahli pada BGN.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian,” kata Anang, di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program MBG. Selain memperkuat pembuktian, keterangan dari para saksi juga digunakan untuk melengkapi pemberkasan perkara.
Penyidik menggali informasi dari berbagai pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program tersebut pada periode 2025 sampai 2026. Kejagung memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam prosesnya, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menerapkan prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari proses untuk membuat perkara tersebut terang berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Kejagung belum menyampaikan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan masing-masing saksi maupun perkembangan penanganan perkara. (Red).
Editor : A Rozak
Redaksi.Bantensuara.com

Zek Permana 
















