KKPMP Laporkan Dugaan THM Tak Berizin ke DPMPTSP Pandeglang

KKPMP Laporkan Dugaan THM Tak Berizin ke DPMPTSP Pandeglang
Gambar : Humas KKPMP Markas Daerah Kabupaten Pandeglang, Ade Osin

PANDEGLANG | BANTENSUARA.COM— Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Daerah Kabupaten Pandeglang melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) kepada pihak terkait. Dalam laporan tersebut, KKPMP meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan usaha.

Langkah tersebut dilakukan KKPMP sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah serta aktivitas usaha hiburan yang dinilai perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah.

KKPMP meminta pemerintah daerah tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga memastikan setiap tempat usaha hiburan yang beroperasi di Kabupaten Pandeglang memenuhi legalitas dan persyaratan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan perizinan, KKPMP juga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha yang berkaitan dengan hiburan, peredaran minuman beralkohol, ketertiban umum, serta ketentuan lain yang berlaku di daerah.

Sorotan tersebut mengemuka setelah adanya keterangan dari seseorang berinisial CA yang disebut sebagai pengelola salah satu THM di kawasan Kampung Solodengen, Kabupaten Pandeglang.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (15/8/2026), CA disebut mengakui bahwa tempat usaha yang dikelolanya belum memiliki perizinan resmi.

"Ya benar untuk perizinan resmi kami tidak punya, dan semua THM yang ada di Kabupaten Pandeglang juga pasti sama, Pak," ujar CA sebagaimana disampaikan dalam laporan tersebut.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar KKPMP meminta pemerintah daerah melakukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, pernyataan CA mengenai kondisi seluruh THM di Kabupaten Pandeglang belum dapat dijadikan kesimpulan umum. Status perizinan masing-masing tempat usaha tetap perlu diverifikasi oleh instansi berwenang berdasarkan data administrasi dan pemeriksaan di lapangan.

KKPMP Markas Daerah Kabupaten Pandeglang meminta DPMPTSP melakukan pengecekan terhadap legalitas usaha sejumlah tempat hiburan yang disebut dalam laporan.

Di antaranya THM Solodengen, THM Kebon Cabe, THM Pantai Citra, serta sejumlah tempat hiburan yang berada di wilayah Kecamatan Panimbang.

KKPMP meminta pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan usaha yang tidak memenuhi persyaratan perizinan atau terdapat pelanggaran terhadap peraturan daerah.

Humas KKPMP Markas Daerah Kabupaten Pandeglang, Ade Osin, mengatakan pihaknya berharap laporan pengaduan masyarakat tersebut ditindaklanjuti secara serius.

Menurut Ade, keberadaan tempat usaha yang diduga belum memiliki legalitas yang jelas perlu mendapat perhatian pemerintah daerah karena berkaitan dengan pengawasan kegiatan usaha.

"Para pelaku usaha menganggap aturan pemerintah daerah hanya aturan yang tidak berlaku bagi pemilik usaha karena telah melakukan kegiatan hiburan malam yang beroperasi tanpa izin," ungkap Ade Osin. Kamis, 20/08/2026

KKPMP menilai pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan.

Apabila ditemukan pelanggaran, kata Ade, penegakan aturan harus dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih.

"Jika tidak ada tanggapan dari pihak terkait, maka kami dari Ormas KKPMP Mada Kabupaten Pandeglang akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran," ujarnya.

Meski demikian, dugaan pelanggaran tetap perlu melalui tahapan pemeriksaan, klarifikasi, dan verifikasi sebelum pemerintah mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Dalam sistem perizinan berusaha saat ini, kegiatan usaha berada dalam kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut berlaku sejak 5 Juni 2025 dan mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.

PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur antara lain persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), sistem OSS, pengawasan, hingga sanksi.

Karena itu, pemeriksaan terhadap THM tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah perlu melihat jenis kegiatan usaha, klasifikasi usaha atau KBLI, tingkat risiko, persyaratan dasar, serta perizinan atau persyaratan penunjang yang diwajibkan.

Dengan demikian, status legalitas sebuah THM harus ditentukan berdasarkan dokumen perizinan dan kesesuaian kegiatan usaha yang dijalankan di lapangan.

Persoalan THM juga tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi perizinan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan kegiatan lain yang bertentangan dengan peraturan daerah, maka penanganannya harus disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang ditemukan.

KKPMP juga menyoroti kemungkinan adanya peredaran minuman beralkohol maupun aktivitas lain yang dinilai perlu mendapatkan pengawasan pemerintah.

Karena itu, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung sesuai dengan legalitas dan ketentuan yang dimiliki masing-masing tempat usaha.

Kabupaten Pandeglang juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Dalam ketentuan tersebut terdapat sejumlah pengaturan mengenai prostitusi dan minuman keras.

Salah satu ketentuannya mengatur larangan mendirikan, mengusahakan, maupun menyediakan tempat atau fasilitas untuk kegiatan prostitusi, termasuk tempat hiburan, hotel, penginapan, dan tempat lainnya yang digunakan untuk kegiatan tersebut.

Karena itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan aktivitas yang memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perda, persoalan tersebut dapat ditangani berdasarkan ketentuan yang relevan.

Perda tersebut juga mengatur mengenai minuman keras.

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap THM, instansi terkait perlu melihat jenis minuman yang dijual atau disediakan, kadar alkohol, asal-usul produk, serta legalitas dan perizinan yang dimiliki pelaku usaha.

Dengan demikian, keberadaan minuman beralkohol di suatu tempat usaha tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa melihat jenis kegiatan, kadar alkohol, izin, serta ketentuan hukum yang berlaku.

KKPMP meminta pemerintah daerah melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap usaha hiburan di Kabupaten Pandeglang secara menyeluruh.

Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas usaha, NIB, kesesuaian kegiatan dengan KBLI, persyaratan dasar, perizinan atau persyaratan penunjang, serta aktivitas lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan peraturan daerah.

KKPMP juga menekankan agar apabila ditemukan pelanggaran, tindakan pemerintah dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.

Menurut organisasi tersebut, penertiban tidak semestinya hanya menyasar satu atau dua tempat usaha apabila terdapat pelanggaran serupa di lokasi lainnya.

Sampai laporan ini disusun, dugaan mengenai sejumlah THM yang disebut KKPMP belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan verifikasi oleh instansi berwenang.

DPMPTSP, Satpol PP, kepolisian, maupun instansi teknis lainnya memiliki kewenangan masing-masing dalam melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai status perizinan tempat-tempat hiburan yang menjadi sorotan.

Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk menjelaskan status legalitas dan kegiatan usahanya.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan, pemerintah dapat mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara apabila ditemukan dugaan pelanggaran lain, penanganannya dapat dilakukan berdasarkan aturan yang mengatur jenis pelanggaran tersebut.

Laporan KKPMP tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan perizinan usaha sekaligus pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan di Kabupaten Pandeglang.

Masyarakat menunggu tindak lanjut DPMPTSP Kabupaten Pandeglang terhadap laporan tersebut, termasuk kemungkinan dilakukannya pemeriksaan lapangan terhadap tempat-tempat usaha yang disebut dalam pengaduan.

Satpol PP juga dapat melakukan tindakan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi pelanggaran Peraturan Daerah.

Sementara itu, aparat kepolisian dapat dilibatkan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana yang menjadi kewenangan kepolisian.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan tersebut diharapkan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian, bukan semata-mata berdasarkan dugaan maupun klaim salah satu pihak.

Secara hukum, dugaan usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan perlu dibedakan dengan dugaan perbuatan yang secara khusus dilarang oleh peraturan daerah.

PP Nomor 28 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan mewajibkan pelaku usaha memiliki Perizinan Berusaha untuk menjalankan kegiatan usaha.

Sementara itu, Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2007 memiliki ketentuan tersendiri mengenai sejumlah perbuatan yang dilarang, termasuk yang berkaitan dengan kesusilaan dan minuman keras.

Karena itu, apabila terdapat THM yang diduga tidak memiliki izin, langkah awal yang tepat adalah melakukan verifikasi status perizinannya. Selanjutnya, apabila ditemukan kegiatan yang melanggar ketentuan lain, instansi berwenang dapat menentukan bentuk penanganan berdasarkan jenis pelanggaran dan kewenangannya.

Kini publik menunggu tindak lanjut pemerintah daerah terhadap laporan KKPMP tersebut. Apakah laporan itu akan berujung pada pembinaan, pemeriksaan lebih lanjut, sanksi administratif, penertiban, atau proses hukum, seluruhnya bergantung pada hasil verifikasi dan pemeriksaan resmi di lapangan. (Red).

Reporter/Penulis: A Rozak 
Redaksi.Bantensuara.com