Kepala SMPN 1 Menes Akui Seragam Olahraga Diproduksi Konveksi Miliknya

Kepala SMPN 1 Menes Akui Seragam Olahraga Diproduksi Konveksi Miliknya
Gambar : Rincian Perlengkapan Siswa Baru SMP N 1 Menes, Sumber : Istimewa

PANDEGLANG | BANTENSUARA.COM – Kepala SMPN 1 Menes, Baihaki, mengakui bahwa seragam olahraga yang disediakan bagi siswa baru diproduksi oleh konveksi milik pribadinya.

Pengakuan tersebut disampaikan Baihaki saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Saat ditanya apakah pengadaan seragam olahraga dilakukan di konveksi miliknya, ia menjawab singkat, "Iya." Kamis, 16/07/2026.

Sebelumnya, SMPN 1 Menes sempat menjadi sorotan terkait penyediaan perlengkapan sekolah bagi peserta didik baru. Berdasarkan rincian yang diterima orang tua siswa, total kebutuhan perlengkapan mencapai Rp455.000 per siswa. Rinciannya meliputi atribut OSIS dan Pramuka Rp45.000 per paket, topi sekolah Rp35.000, dasi Rp25.000, kemeja batik Rp125.000, pakaian olahraga Rp165.000 per stel, ikat pinggang Rp25.000, serta papan nama Rp35.000.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (6/7/2026), Baihaki menjelaskan bahwa rincian tersebut hanya merupakan informasi mengenai kebutuhan perlengkapan siswa baru dan tidak bersifat wajib.

"Kalaupun siswa atau orang tua ingin membeli seragam di luar sekolah, silakan. Tidak ada keharusan membeli melalui sekolah," ujar Baihaki.

Ia menjelaskan, penyediaan perlengkapan dilakukan melalui koperasi sekolah. Menurutnya, orang tua siswa juga diberikan kebebasan untuk membeli perlengkapan di luar sekolah.

"Apabila ada orang tua yang tidak mampu membeli perlengkapan tersebut, silakan datang ke sekolah dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari desa. Sekolah memiliki kebijakan untuk membantu sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Baihaki juga menegaskan bahwa pihak sekolah hanya menyampaikan informasi mengenai kebutuhan perlengkapan kepada orang tua siswa.

"Kami hanya memberitahukan kepada orang tua siswa mengenai kebutuhan perlengkapan. Adapun membeli melalui koperasi sekolah atau di tempat lain merupakan pilihan orang tua," tutupnya.

Informasi mengenai penyediaan perlengkapan sekolah tersebut sebelumnya mendapat tanggapan dari Gerakan Muda Peduli Pandeglang (GMPP). Aktivis GMPP, Roni Barbariana, menyatakan sekolah negeri tidak diperbolehkan menjual maupun mengoordinasikan penjualan perlengkapan sekolah kepada peserta didik.

"Apapun alasannya, sekolah negeri tidak diperbolehkan menjual atau mengarahkan pembelian perlengkapan sekolah kepada siswa baru. Orang tua harus bebas membeli kebutuhan sekolah di mana saja tanpa ada kesan diarahkan melalui sekolah atau koperasi sekolah," kata Roni.

Menurut Roni, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 huruf a yang melarang komite sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di sekolah. Ia juga mengutip Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 yang mengatur larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah negeri jenjang SD dan SMP.

Sementara itu Pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan (red).

Penulis/Editor: A Rozak