Surat Permintaan Transparansi Dianggap Sampah, Warga Senangsari Murka: Anggaran Rp160 Juta Mangkrak, KADES & BUMDES Pilih Bungkam
Pandeglang – Bantensuara.com | Warga Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran, meluapkan kemarahan. Surat resmi permintaan audit dan keterbukaan anggaran BUMDes yang diserahkan ke Pemerintah Desa sejak Rabu 01 Juli lalu diabaikan sepenuhnya. Hingga kini, Kepala Desa, BPD, maupun pengurus BUMDes Berkah Sari tak menunjukkan itikad baik untuk merespons.
"Kami ini rakyat, bukan keset. Surat resmi yang sudah diterima malah dikacangin. Kades dan BPD enak-enakan tutup mulut, sementara uang BUMDes ratusan juta raib tak berbekas," kecam Ridho, tokoh pemuda setempat, Kamis (5/7/2026).
BUMDes Berkah Sari menerima alokasi Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp160 juta. Dijanjikan akan dibangun usaha peternakan 600 ekor ayam petelur dan budidaya 2.000 bibit ikan nila. Namun hingga pertengahan 2026, tak ada satu pun realisasi: plang proyek tak terpasang, kandang kosong, usaha mangkrak total. Laporan keuangan dan transparansi nol besar.
"Modal sebesar itu, tapi warga tak melihat wujudnya sedikitpun. Duit rakyat ini dibakar atau masuk kantong siapa?" ucap Ridho.
Warga menduga kuat terjadi penandaan harga berlebih (mark-up), laporan fiktif, hingga pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Ironisnya, BPD selaku lembaga pengawas pun dinilai mandul dan tidak berfungsi.
"BPD digaji dari APBDes, tapi kerjanya tak terlihat. Kades pun diam saja tanpa tindakan apa-apa. Kalau begitu, lebih baik dibubarkan saja!" tambahnya.
Padahal surat permintaan klarifikasi sudah dikirim sejak Rabu 01 Juli lalu. Warga sudah dua kali mendatangi kantor desa, namun hasilnya nihil. Kades Inung selalu dikabarkan tidak ada saat jam kerja.
Kesabaran warga habis, kini mereka memberikan ultimatum 4 kali 24 jam:
1. Menggelar Musyawarah Desa Khusus dan membuka secara lengkap LPJ BUMDes 2025, bukti transfer, kwitansi, serta dokumentasi kegiatan;
2. Menghadirkan tim Inspektorat Pandeglang untuk melakukan audit investigatif;
3. Jika tetap bungkam, warga akan menggeruduk kantor desa dan melaporkan Kades serta pengurus BUMDes ke Kejari Pandeglang atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
"Jangan salahkan rakyat kalau nanti kantor desa disegel warga. Uang BUMDes adalah hak seluruh masyarakat, bukan bancakan oknum," tegas Ridho.
Dikonfirmasi terpisah melalui pesan singkat oleh awak media, Kades Senangsari tidak memberikan tanggapan apapun. Menurut Ridho, Sikap tutup mulut ini justru memperkuat dugaan warga adanya penyimpangan yang sengaja ditutupi.
Tak hanya itu, warga juga menyoroti dugaan penyalahgunaan dana pembelian satu unit traktor yang direncanakan untuk kepentingan petani sejak tahun 2023 hingga 2026. Traktor tak pernah dibeli, dan warga menduga dana tersebut telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Redaksi: Bantensuara.com
















