Rencana Aksi Unjuk Rasa Soal Sengketa Tanah Bendungan, Korlap Ade Rudianto Sampaikan Tiga Tuntutan
PANDEGLANG | BANTENSUARA.COM – Sejumlah warga bersama pihak yang mengatasnamakan ahli waris pemilik tanah berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 31 Juli 2026, terkait dugaan persoalan kepemilikan tanah yang disebut berada di lokasi pembangunan jembatan pada ruas Tol Serang–Panimbang. Kamis (30/07/2026).
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang diterima, unjuk rasa dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Titik aksi direncanakan berada di Kantor Pemerintah Desa Bendungan dan di lokasi PT WIKA Serang–Panimbang. Massa aksi diperkirakan berjumlah sekitar 10 hingga 20 orang dengan membawa atribut berupa spanduk, pengeras suara, dan ban bekas.
Koordinator Lapangan (Korlap), Ade Rudianto, dalam surat pemberitahuan tersebut menyampaikan bahwa aksi digelar untuk meminta kejelasan hukum terkait status kepemilikan tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris. Massa juga meminta adanya keterbukaan data dan klarifikasi terhadap dokumen kepemilikan tanah yang digunakan dalam proses pengadaan lahan.
Dalam surat tersebut dijelaskan, peserta aksi meminta agar dilakukan verifikasi terhadap dokumen kepemilikan tanah yang menjadi dasar proses pengadaan lahan sebelum pembangunan dilaksanakan. Selain itu, mereka juga meminta adanya kepastian hukum melalui keterlibatan aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait.
Adapun tuntutan yang disampaikan dalam rencana aksi tersebut meliputi:
Meminta PT WIKA Serang–Panimbang memberikan kepastian hukum terhadap dokumen kepemilikan tanah yang digunakan dalam proses pengadaan lahan sebelum pembangunan dilakukan.
Meminta adanya proses klarifikasi dan penyelesaian secara terbuka dengan melibatkan aparat penegak hukum, instansi terkait, serta pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Meminta agar tidak dilakukan kegiatan di lokasi yang dipersoalkan hingga terdapat penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat pemberitahuan itu juga disebutkan bahwa aksi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Bendungan, PT WIKA Serang–Panimbang, maupun instansi terkait mengenai materi tuntutan yang akan disampaikan dalam rencana aksi tersebut. Bantensuara.com akan berupaya meminta konfirmasi dari seluruh pihak untuk memperoleh informasi yang berimbang. (Red).
Penulis/Editor: A Rozak

Zek Permana 
















